Kasus suap, KPK kembali periksa DS
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan, atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Kasus dugaan suap ini melibatkan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman (DS), dan seorang pengacara Mario C Bernardo, anak buah pengacara kondang Hotma Sitompoel.
Hari ini, KPK kembali melakukan pemanggilan terhadap Djodi Supratman. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa, (30/7/2013).
Djodi sendiri sudah tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.30 WIB. Namun, Staf Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) MA ini memilih bungkam saat memasuki Gedung KPK.
Seperti diketahui, Djodi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis 25 Juli lalu di Monas, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan ini, penyidik KPK juga menangkap seorang pengacara Mario C Bernardo di kantor pengacara Hotma Sitompoel.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp50 juta dari rumah Djodi di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur dan Rp78 juta di dalam tas Djodi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Djodi dan Mario. mereka berdua ditahan secara terpisah. KPK menahan Mario di Rutan KPK, sementara Djodi di Tahan di Rutan Guntur.
Kasus dugaan suap ini melibatkan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman (DS), dan seorang pengacara Mario C Bernardo, anak buah pengacara kondang Hotma Sitompoel.
Hari ini, KPK kembali melakukan pemanggilan terhadap Djodi Supratman. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa, (30/7/2013).
Djodi sendiri sudah tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.30 WIB. Namun, Staf Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) MA ini memilih bungkam saat memasuki Gedung KPK.
Seperti diketahui, Djodi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis 25 Juli lalu di Monas, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan ini, penyidik KPK juga menangkap seorang pengacara Mario C Bernardo di kantor pengacara Hotma Sitompoel.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp50 juta dari rumah Djodi di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur dan Rp78 juta di dalam tas Djodi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Djodi dan Mario. mereka berdua ditahan secara terpisah. KPK menahan Mario di Rutan KPK, sementara Djodi di Tahan di Rutan Guntur.
(stb)