Geledah kantor Hotma, KPK sita dokumen

Senin, 29 Juli 2013 - 20:40 WIB
Geledah kantor Hotma,...
Geledah kantor Hotma, KPK sita dokumen
A A A
Sindonews.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya menyita dokumen saat penggeledahan di kantor pengacara Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pada hari Jumat 26 Juli 2013.

"Ada beberapa dokumen yang dibawa," kata Johan di kantornya, Jakarta, Senin (29/7/2013).

KPK menggeledah kantor Hotma setelah menetapkan Mario C Bernardio sebagai tersangka dalam dugaan suap. "Yang ada di tempat lawyer di Martapura," tegasnya.

Ia mengungkapkan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting dari penggeledahan tersebut. Namun, saat ini masih ditelaah oleh penyidik. "Sedang dipelajari dan divalidasi oleh penyidik," tukasnya.

Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di Kantor Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20 WIB, kemarin. Adapun Djodi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek, pukul 12.15 WIB, pada hari itu juga.

KPK menjerat Mario dan Djodi dengan pasal penyuapan. Mario dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf A atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi dijerat Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga telah menyita uang berjumlah Rp128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp78 juta dan rumahnya senilai Rp50 juta, dalam operasi penangkapan tersebut. Uang tersebut diduga terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6150 seconds (0.1#10.140)