LBH bikin posko tandingan THR & PHK
A
A
A
Sindonews.com - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maruli Tua Raja Guk Guk menilai, posko pemutusan hubungan kerja (PHK) dan posko tunjangan hari raya (THR), untuk buruh yang dibuat oleh Kementerian
Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Kemenakertrans) tak efektif.
Bahkan, dia menilai posko itu hanya untuk pencitraan Kemenakertrans semata. Karena kenyataannya, posko yang dibuat oleh Kemenakertrans tersebut tidak pernah tepat sasaran.
"Posko yang dibentuk Kemenakertrans itu, hanya pencitraan semata. Tidak sesuai dengan target," kata Maruli di Kantor LBH Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2013).
Untuk itu, LBH membentuk posko THR dan PHK tandingan untuk memperlihatkan kepada Menakertrans. "Kami sengaja membentuk posko tandingan, untuk memperlihatkan kepada publik bahwa posko kami bisa lebih tepat sasaran," tandas Maruli.
Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Kemenakertrans) tak efektif.
Bahkan, dia menilai posko itu hanya untuk pencitraan Kemenakertrans semata. Karena kenyataannya, posko yang dibuat oleh Kemenakertrans tersebut tidak pernah tepat sasaran.
"Posko yang dibentuk Kemenakertrans itu, hanya pencitraan semata. Tidak sesuai dengan target," kata Maruli di Kantor LBH Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2013).
Untuk itu, LBH membentuk posko THR dan PHK tandingan untuk memperlihatkan kepada Menakertrans. "Kami sengaja membentuk posko tandingan, untuk memperlihatkan kepada publik bahwa posko kami bisa lebih tepat sasaran," tandas Maruli.
(stb)