Hasil observasi Ombudsman sudah dikirim ke SBY

Sabtu, 27 Juli 2013 - 13:47 WIB
Hasil observasi Ombudsman...
Hasil observasi Ombudsman sudah dikirim ke SBY
A A A
Sindonews.com - Ombudsman mengaku telah mengirimkan hasil observasi mengenai kepatuhan kementerian terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terhadap 18 kementerian kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Seminggu sebelum diumumkan, 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan itu sudah kita kirimi hasil observasi kami, termasuk ke Pak Presiden SBY," ujar Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso kepada Sindonews saat dihubungi, Sabtu (27/7/2013).

Dikirimnya hasil observasi Ombudsman pada pekan lalu itu, kata dia, agar kementerian dan Presiden SBY bisa memahami lebih dahulu sebelum hasil observasi mengenai kepatuhan kementerian terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik itu diumumkan pada Senin 22 Juli 2013.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Ombudsman telah melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

Dari hasil penelitian tersebut lima kementerian belum maksimal dalam pelayanan publik sehingga mendapatkan rapor merah. Lima kementerian yang mendapatkan rapor merah itu karena belum mematuhi seluruh komponen standar yang tertuang dalam Undang-Undang Pelayanan Publik.

Lima kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Sementara, sembilan kementerian yang mendapatkan rapor kuning adalah Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Sedangkan, empat kementerian memasuki zona aman atau berada di zona hijau karena tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan undang-undang tentang pelayanan publik sangat tinggi. Mereka adalah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7050 seconds (0.1#10.140)