Komisi III DPR: Pengawasan internal MA lemah

Sabtu, 27 Juli 2013 - 09:32 WIB
Komisi III DPR: Pengawasan internal MA lemah
Komisi III DPR: Pengawasan internal MA lemah
A A A
Sindonews.com - Ditangkapnya staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunjukan fungsi pengawasan internal MA tidak menyeluruh.

"Ini catatan penting bagi Komisi Yudisial dan bagian pengawasan internal MA, bahwa pengawasan tidak boleh hanya sebatas Hakim Agung," ujar Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari, kepada Sindonews, Sabtu (27/7/2013).

Menurut anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, terungkapnya praktik suap di lingkungan MA menjadi satu fakta kinerja lembaga tinggi negara itu belum berhasil dalam melaksanakan reformasi birokrasi.

"Soal MA, kita hArus terima fakta bahwa kinerja MA amat ditentukan juga oleh integritas supporting system yang ada di MA, sehingga reformasi MA harus menyentuh pula reformasi kesekjenan," kata Eva.

"Bahkan, bisa dianalogkan bahwa mereka berperan penting semacam chef yg memasak dan menyajikan hidangan (putusan) sesuai pesanan-pesanan ataupun mengusulkan jenis hidangan. Teknis tapi menentukan," tandasnya.

Seperti diketahui, Kamis 25 Juli 2013, Mario ditangkap KPK di kantor Hotma di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, sekira pukul 13.20 WIB. Dia ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek, pukul 12.15 WIB pada hari yang sama.

Satu jam sebelumnya atau sekira pukul 11.15 WIB Djodi diketahui menerima uang suap dari Mario. Uang tersebut diletakan di dalam tas selempang coklat. Saat pepangkapannya KPK menyita uang sekitar Rp78 juta.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6906 seconds (0.1#10.140)