Kantor Hotma Sitompul digeledah KPK?
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sedang melakukan penggeledahan di kantor pengacara kondang Hotma Sitompul, Kantor Law Firm Hotma Sitompoel & Associates, yang terletak di Jalan Martapura 3, Jakarta Pusat.
Penggeledahan itu dilakukan pasca penahanan yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka Mario Carmelio Bernardo (MCB) dan staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA) Djodi Supratman (DS).
Dari informasi yang dihimpun SINDO, saat ini ada belasan penyidik yang sedang melakukan proses penggeledahan. “Iya, ada penggeledahan. Sekitar belasan penyidik sedang turun di lokasi (kantor Hotma Sitompull),” kata seorang sumber, Jumat (26/7/2013) malam.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, Juru Bicara KPK Johan Budi SP, belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar penggeledahan tersebut.
Seperti diketahui, Kamis 25 Juli 2013, Mario ditangkap KPK di kantor Hotma di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, sekira pukul 13.20 WIB. Dia ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek, pukul 12.15 WIB pada hari yang sama.
Satu jam sebelumnya atau sekira pukul 11.15 WIB Djodi diketahui menerima uang suap dari Mario. Uang tersebut diletakan di dalam tas selempang coklat. Saat pepangkapannya KPK menyita uang sekitar Rp78 juta.
Mario yang diduga sebagai anak buah Hotma ini disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Penggeledahan itu dilakukan pasca penahanan yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka Mario Carmelio Bernardo (MCB) dan staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA) Djodi Supratman (DS).
Dari informasi yang dihimpun SINDO, saat ini ada belasan penyidik yang sedang melakukan proses penggeledahan. “Iya, ada penggeledahan. Sekitar belasan penyidik sedang turun di lokasi (kantor Hotma Sitompull),” kata seorang sumber, Jumat (26/7/2013) malam.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, Juru Bicara KPK Johan Budi SP, belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar penggeledahan tersebut.
Seperti diketahui, Kamis 25 Juli 2013, Mario ditangkap KPK di kantor Hotma di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, sekira pukul 13.20 WIB. Dia ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek, pukul 12.15 WIB pada hari yang sama.
Satu jam sebelumnya atau sekira pukul 11.15 WIB Djodi diketahui menerima uang suap dari Mario. Uang tersebut diletakan di dalam tas selempang coklat. Saat pepangkapannya KPK menyita uang sekitar Rp78 juta.
Mario yang diduga sebagai anak buah Hotma ini disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(maf)