MA bantah kecolongan awasi pegawainya
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Mahkamah Agung (MA) membantah kecolongan dalam mengawasi para pegawainya dari tindakan yang melanggar hukum. Hal demikian terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai MA, Djodi Supratman (DS).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menegaskan, MA sudah menerapkan beberapa bentuk pengawasan terhadap para pegawainya.
"Pertama, pengaduan masyarakat melalui web, surat, sms gateway serta internal. Artinya internal itu, pegawai juga bisa mengadukan pegawai lainnya apabila ada perbuatan yang tercela atau melanggar hukum," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (26/7/2013).
Kedua, melalui pejabat penegak hukum. Mengenai hal ini, bentuk pengawasannya diserahkan kepada pengadilan tinggi. "Itu pos-pos terdepan yang mengawasi," ucapnya.
Diberitakan Sindonews sebelumnya, MA menyerahkan sepenuhnya penanganan Staf Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) MA, DS (Djodi Supratman) yang tertangkap tangan uang lebih dari Rp80 juta dari MCB (Mario Carmelio Bernardio) staf di kantor pengacara Hotma Sitompul.
Pemberian uang senilai lebih Rp80 juta dari MCB (Mario Carmelio Bernardio) kepada DS (Djodi Supratman) Staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA) berlangsung di Kantor Pengacara Hotma Sitompul, Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sebelum Djodi ditangkap di kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka yang bersangkutan sempat mendatangi kantor Mario di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, sekira pukul 11.30 WIB.
"Dari tangan DS kita temukan dengan bawa tas slempang coklat. Di sana (dalam tas) ada uang sekitar Rp80 juta. Uang diterima di kantor MCB. Uang itu bisa lebih ini masih dihitung. Pemberian uang ini diduga berasal dari MCB," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis 25 Juli 2013 malam.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menegaskan, MA sudah menerapkan beberapa bentuk pengawasan terhadap para pegawainya.
"Pertama, pengaduan masyarakat melalui web, surat, sms gateway serta internal. Artinya internal itu, pegawai juga bisa mengadukan pegawai lainnya apabila ada perbuatan yang tercela atau melanggar hukum," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (26/7/2013).
Kedua, melalui pejabat penegak hukum. Mengenai hal ini, bentuk pengawasannya diserahkan kepada pengadilan tinggi. "Itu pos-pos terdepan yang mengawasi," ucapnya.
Diberitakan Sindonews sebelumnya, MA menyerahkan sepenuhnya penanganan Staf Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) MA, DS (Djodi Supratman) yang tertangkap tangan uang lebih dari Rp80 juta dari MCB (Mario Carmelio Bernardio) staf di kantor pengacara Hotma Sitompul.
Pemberian uang senilai lebih Rp80 juta dari MCB (Mario Carmelio Bernardio) kepada DS (Djodi Supratman) Staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA) berlangsung di Kantor Pengacara Hotma Sitompul, Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sebelum Djodi ditangkap di kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka yang bersangkutan sempat mendatangi kantor Mario di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, sekira pukul 11.30 WIB.
"Dari tangan DS kita temukan dengan bawa tas slempang coklat. Di sana (dalam tas) ada uang sekitar Rp80 juta. Uang diterima di kantor MCB. Uang itu bisa lebih ini masih dihitung. Pemberian uang ini diduga berasal dari MCB," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis 25 Juli 2013 malam.
(maf)