DS diduga terima suap pengurusan kasus di MA

Jum'at, 26 Juli 2013 - 17:47 WIB
DS diduga terima suap pengurusan kasus di MA
DS diduga terima suap pengurusan kasus di MA
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anak buah Hotma Sitompul, Mario C Bernardo (MCB) dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman (DS) sebagai tersangka.

"Setelah lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik KPK temukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan terjadi tipikor (tindak pidana korupsi) yang dilakukam MCB, seorang lawyer. Ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2013).

Anak buah pengacara kondang Hotma Sitompul itu diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 13 UU tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. MCB diduga memberikan sesuatu atau janji kepada DS sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama HWO di MA. "Penyidik KPK juga telah tetapkan DS, pegawai di MA," ucapnya.

DS diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU tipikor. KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai. "Bersama dengan itu telah disita barang bukti berupa uang Rp50 juta dan sekitar Rp78 juta. Jadi sekira Rp128 juta yang ditemukan di tas yang di bawa DS dan di rumah DS," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3995 seconds (0.1#10.140)