OTT KPK, DS dan Mario jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status pegawai Mahkamah Agung (MA) berinisial DS, dan pengacara Mario C. Bernardo yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dari terperiksa menjadi tersangka.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, keduanyan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta Selatan. "Pemeriksaan intensif akan terus dilakukan," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menangkap DS sekira pukul 12.15 di sekitar Monumen Nasional (Monas), saat sedang naik ojek.
Selang beberapa menit kemudian, penyidik menangkap seorang pengacara Mario C. Bernardo (MCB) sekira pukul 12.30 WIB, di Jakarta Pusat.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan tas selempang cokelat dari DS, berisi uang sekitar Rp80 juta lebih. Meskipun sudah diamankan dua orang tersebut masih berstatus terperiksa, pasalnya KPK mempunyai waktu 1x24 Jam untuk menentukan status dua orang tersebut.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, keduanyan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta Selatan. "Pemeriksaan intensif akan terus dilakukan," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menangkap DS sekira pukul 12.15 di sekitar Monumen Nasional (Monas), saat sedang naik ojek.
Selang beberapa menit kemudian, penyidik menangkap seorang pengacara Mario C. Bernardo (MCB) sekira pukul 12.30 WIB, di Jakarta Pusat.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan tas selempang cokelat dari DS, berisi uang sekitar Rp80 juta lebih. Meskipun sudah diamankan dua orang tersebut masih berstatus terperiksa, pasalnya KPK mempunyai waktu 1x24 Jam untuk menentukan status dua orang tersebut.
(stb)