DS pegawai MA golongan IIIC

Jum'at, 26 Juli 2013 - 14:51 WIB
DS pegawai MA golongan IIIC
DS pegawai MA golongan IIIC
A A A
Sindonews.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengaku, Djodi Supratman (DS) yang menerima uang dugaan suap Rp80 juta lebih, adalah pegawai Mahkamah Agung golongan IIIC.

"Umumnya, gaji PNS golongan IIIC itu mulai dari Rp3 juta sampai Rp4 juta," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (26/7/2013).

Diberitakan Sindonews sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyerahkan sepenuhnya penanganan Staf Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) MA, DS yang tertangkap tangan membawa uang lebih dari Rp80 juta dari MCB (Mario Carmelio Bernardio), staf di kantor pengacara Hotma Sitompul.

"Oleh karena itu MA menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum yang berwenang," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi SINDO di Jakarta, Kamis 25 Juli 2013 malam.

Dia menuturkan, Djodi Supratman yang tertangkap di Monas itu tidak punya jabatan penting di MA. Djodi hanyalah staf biasa atau pegawai di Diklat MA.

"Dia berkantor di Pusdiklat Mega Mendung, bukan di Jalan Medan Merdeka (Kantor MA)," paparnya.

Dia menuturkan, lebih lanjut soal kasus Djodi ini bisa ditanyakan langsung ke KPK. "Informasi selengkapnya bisa ke KPK," tandasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4472 seconds (0.1#10.140)