Pengamat: Profesi pengacara rentan praktik korupsi

Jum'at, 26 Juli 2013 - 09:02 WIB
Pengamat: Profesi pengacara...
Pengamat: Profesi pengacara rentan praktik korupsi
A A A
Sindonews.com - Dengan tertangkapnya MCB (Mario Carmelio Bernardio) terkait kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunjukkan profesi pengacara sangat rentan dalam praktik korupsi. Hal itu diungkapkan oleh Pemerhati Korupsi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi.

"Banyak oknum pengacara yang memainkan praktik-praktik korupsi untuk memuluskan kasus yang sedang ditanganinya. Ini sudah menjadi rahasia umum. Tertangkapnya, MCB semakin memperjelas hal tersebut," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (26/7/2017).

Ia mengatakan, harus dilihat bahwa pengacara kerap memanfaatkan cela dalam menggolkan atau memenangkan kliennya dengan praktik menyimpang atau melanggar hukum. "Hal ini tentu menjadi tantangan baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Utamanya bagi KPK," tandasnya.

Karena itu, kata Muradi, profesi pengacara juga patut mendapat perhatian khusus dari KPK selain jaksa, hakim dan polisi. Namun, ia meyangsikan apakah KPK memiliki cukup tenaga untuk melakukan hal tersebut.

"Masalahnya apakah KPK cukup punya energi untuk melakukan itu. Dengan SDM yang terbatas, rasanya sulit melakukan kerja-kerja pengawasan terhadap manuver pengacara," ujar dia.

Muradi menyarankan, agar KPK melakukan kerja sama dengan asosiasi pengacara sepert Peradi, Asosiasi Pengacara Indonesia, dan lain-lain. Agar bisa menerapkan kode etik pengacara secara lebih ketat lg.

"Dengan begitu praktik kepengacaraan dapat terjaga dan diawasi oleh lembaga-lembaga atau asosiasi pengacaranya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pria bernama MCB (Mario Carmelio Bernardio) yang diketahui bekerja di kantor pengacara kondang Hotma Sitompul. Ia ditangkap berkaitan dengan dugaan suap senilai lebih Rp80 juta kepada Staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA), DS (Djodi Supratman).

Pemberian uang senilai lebih Rp80 juta dari MCB kepada DS berlansung di Kantor Pengacara Hotma Sitompul, Jalan Martapura, Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sebelum Djodi ditangkap di kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka yang bersangkutan sempat mendatangi kantor Mario di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, sekira pukul 11.30 WIB.

"Dari tangan DS kita temukan dengan bawa tas slempang coklat. Di sana (dalam tas) ada uang sekitar Rp80 juta. Uang diterima di kantor MCB. Uang itu bisa lebih ini masih dihitung. Pemberian uang ini diduga berasal dari MCB," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (25/7/13) malam.

Mario dipastikan merupakan anak buah dari pengacara kondang Hotma Sitompul. Hotma diketahui juga merupakan pengacara yang menangani terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6835 seconds (0.1#10.140)