Suswono perintahkan Irjen evaluasi layanan publik Kementan
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pertanian (Kementan) akan mengecek pelayanan publik yang dianggap tidak maksimal menurut hasil observasi pihak Ombudsman yang diumumkan beberapa hari lalu.
"Ya kami nanti akan perintahkan Irjen untuk mengecek, pelayanan di apanya gitu lho (Yang dianggap tak maksimal)," ujar Menteri Pertanian (Mentan) Suswono di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Dia mengklaim, selama ini sistem pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan di Kementan sudah berjalan secara transparan. Meski demikian, hasil observasi Ombudsman ini akan dijadikan sebagai masukan untuk Kementan.
Hal itu dikatakannya terkait hasil observasi Ombudsman terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.
Dari hasil penelitian Ombudsman itu, lima Kementerian masuk dalam zona merah atau mendapat rapor merah karena pelayanan publiknya, khususnya unit pelayanan perizinannya dianggap buruk atau tidak maksimal. Salah satunya adalah Kementerian Pertanian.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, pekan depan, Ombudsman Republik Indonesia akan memanggil lima Kementerian yang masuk dalam zona merah atau yang mendapat rapor merah karena pelayanan publiknya dianggap buruk atau tidak maksimal.
Lima kementerian itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Ya kami nanti akan perintahkan Irjen untuk mengecek, pelayanan di apanya gitu lho (Yang dianggap tak maksimal)," ujar Menteri Pertanian (Mentan) Suswono di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Dia mengklaim, selama ini sistem pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan di Kementan sudah berjalan secara transparan. Meski demikian, hasil observasi Ombudsman ini akan dijadikan sebagai masukan untuk Kementan.
Hal itu dikatakannya terkait hasil observasi Ombudsman terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.
Dari hasil penelitian Ombudsman itu, lima Kementerian masuk dalam zona merah atau mendapat rapor merah karena pelayanan publiknya, khususnya unit pelayanan perizinannya dianggap buruk atau tidak maksimal. Salah satunya adalah Kementerian Pertanian.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, pekan depan, Ombudsman Republik Indonesia akan memanggil lima Kementerian yang masuk dalam zona merah atau yang mendapat rapor merah karena pelayanan publiknya dianggap buruk atau tidak maksimal.
Lima kementerian itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
(kri)