5 saksi korupsi mobil toilet diperiksa Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, terkait kasus mark up mobil toilet VVIP besar dan kecil di Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta yang telah merugikan negara Rp5,3 miliar.
"Untuk pemeriksaan mobil toilet VVIP, hari ini akan dipanggil lima orang saksi, yakni Suryadi selaku Kasi Pemeliharaan di Bina Sarana Dinas Kebersihan, Sherly Yunita selaku panitia pemeriksa atau serah terima barang, Rasmadi, Ono Suarno dan Deddy Setiono kegiganya selaku tim pendamping panitia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/201).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Eko Bharuna selaku mantan Kepala Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Astrasea Pasarindo berinisial YP dan Direktur PT Gipindo Piranti Insani, inisial Y.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung berjanji akan melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada mantan pejabat Kepala Dinas Kebersihan Pemerintah Pemprov DKI Jakarta tahun 2009 pada masa Pemerintahan Fauzi Bowo, yakni Eko Bharuna.
Eko Bharuna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus mark up mobil toilet VVIP besar dan kecil di Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta yang telah merugikan negara Rp5,3 miliar.
"Upaya pengajuan cegah sedang kami proses," kata Adi Toegarisman, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).
Adi juga mengaku tim penyidik Kejagung akan memanggil Eko Bharuna dalam waktu dekat ini, terkait dengan kasus mark up mobil toilet VVIP besar dan kecil. "Dalam waktu dekat ini, dia (Eko Bharuna) akan kita panggil lagi," tegas Adi.
Selain menetapkan Eko Bharuna sebagai tersangka, Kejagung juga telah menetapkan Direktur PT Astrasea Pasarindo YP dan Direktur PT Gipindo Piranti Insani Y, semuanya diteapkan sebagi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 79s/d81/F.2/Fd.1/06/2013, tanggal 28 Juni 2013.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, Lubis Latief selaku kuasa pengguna anggaran proyek tersebut, dan ketua panitia pengadaan barang dan jasa, Aryadi. Kedua telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
"Untuk pemeriksaan mobil toilet VVIP, hari ini akan dipanggil lima orang saksi, yakni Suryadi selaku Kasi Pemeliharaan di Bina Sarana Dinas Kebersihan, Sherly Yunita selaku panitia pemeriksa atau serah terima barang, Rasmadi, Ono Suarno dan Deddy Setiono kegiganya selaku tim pendamping panitia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/201).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Eko Bharuna selaku mantan Kepala Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Astrasea Pasarindo berinisial YP dan Direktur PT Gipindo Piranti Insani, inisial Y.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung berjanji akan melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada mantan pejabat Kepala Dinas Kebersihan Pemerintah Pemprov DKI Jakarta tahun 2009 pada masa Pemerintahan Fauzi Bowo, yakni Eko Bharuna.
Eko Bharuna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus mark up mobil toilet VVIP besar dan kecil di Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta yang telah merugikan negara Rp5,3 miliar.
"Upaya pengajuan cegah sedang kami proses," kata Adi Toegarisman, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).
Adi juga mengaku tim penyidik Kejagung akan memanggil Eko Bharuna dalam waktu dekat ini, terkait dengan kasus mark up mobil toilet VVIP besar dan kecil. "Dalam waktu dekat ini, dia (Eko Bharuna) akan kita panggil lagi," tegas Adi.
Selain menetapkan Eko Bharuna sebagai tersangka, Kejagung juga telah menetapkan Direktur PT Astrasea Pasarindo YP dan Direktur PT Gipindo Piranti Insani Y, semuanya diteapkan sebagi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 79s/d81/F.2/Fd.1/06/2013, tanggal 28 Juni 2013.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, Lubis Latief selaku kuasa pengguna anggaran proyek tersebut, dan ketua panitia pengadaan barang dan jasa, Aryadi. Kedua telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
(lal)