Kemenag Ajukan Anggaran Pengadaaan VPN, Ini Penjelasannya

Sabtu, 27 Juni 2020 - 03:01 WIB
loading...
Kemenag Ajukan Anggaran Pengadaaan VPN, Ini Penjelasannya
Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini mengajukan anggaran untuk pengadaan virtual private network (VPN) atau jaringan private/pribadi yang dibangun sebuah instansi untuk menjalankan data. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini mengajukan anggaran untuk pengadaan virtual private network (VPN) atau jaringan private/pribadi yang dibangun sebuah instansi untuk menjalankan data.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan, dengan jalur VPN, data yang akan dijalankan Kemenag lebih privacy dan aman.Privacy karena jalur itu jalur pribadi yang dibangun secara virtual. Aman karena jalur pribadi tersebut bukan jalur internet umum.

“Sehingga yang menggunakan jalur VPN hanya pemilik VPN, tidak ada yang lain. Ini bagian upaya menghindari adanya pencurian data yang bisa dilakukan bila menggunakan jalur internet umum,” kata Nizar di Jakarta, Jumat (26/6/2020) seperti dikutip dari situs Kemenag.( )

Nizar menjelaskan, VPN dibutuhkan hampir di semua instansi, baik swasta maupun pemerintah. Instansi membutuhkan jalur VPN untuk menghubungkan semua lokasi kantor secara aman sehingga pengiriman data dari kantor pusat ke kantor lain termasuk daerah bisa berjalan dengan cepat dan aman.

“Kemenag membutuhkan VPN untuk menghubungkan seluruh kantor Kemenag, pusat dan daerah secara aman,” katanya.

Menurut Nizar, keamanan data pemerintah harus dijaga. JIka yang digunakan jalur umum, dikhawatirkan keamanan data tidak terjaga. “Kemenag sudah lama menggunakan VPN untuk menjalankan aplikasi Siskohat, pusat hingga kantor Kemenag kabupaten/kota.

"Semua kantor Kemenag kabupaten/kota bekerja dalam satu jaringan dengan kantor pusatnya sehingga pertukaran data lebih cepat dan aman,” tutur Nizar.

Selain Siskohat, kata dia, Kemenag juga menggunakan VPN untuk keperluan hubungan dengan instansi atau Kementerian lain. Contohnya, penggunaan jalur VPN untuk komunikasi data dukcapil ke aplikasi yang ada di Kementerian Agama (Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH), komunikasi dengan BPK, Kantor Staf Presiden, bank dan instansi lain yang membutuhkan pertukaran data.

“Jalur VPN ini juga bisa digunakan untuk pelaksanaan e-audit dari kantor pusat ke kantor Kemenag daerah,” ujar Nizar.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, lanjut Nizar, peran VPN seharusnya sangat mendukung terkait pelaksanaan tugas kantor. Pegawai yang bekerja dirumah juga bisa aman masuk ke jalur VPN kantor sehingga fasilitas jaringannya sama dengan saat bekerja di kantor.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0140 seconds (0.1#10.140)