KPK akan limpahkan kasus suap Master Steel

Selasa, 23 Juli 2013 - 18:56 WIB
KPK akan limpahkan kasus suap Master Steel
KPK akan limpahkan kasus suap Master Steel
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan perkara tiga tersangka dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel.

"Berkas perkara tiga tersangka yang berkaitan dengan kasus pengurusan pajak PT MS akan dilimpahkan ke pengadilan besok," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa, (23/7/2013).

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan sejumlah tersangka mereka adalah Manajer Keuangan PT Master Steel, Effendi Komala dan Teddy Muliawan serta Direktur PT Master Steel, Diah Soembedi.

"Mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," ungkapnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan. KPK langsung menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Manajer Keuangan PT Master Steel Effendi Komala dan Teddy Muliawan dan dua pegawai pajak, Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto.

KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai 300.000 dolar Singapura, atau sekitar Rp2,3 miliar. Pemberian itu diduga berkaitan dengan pengurusan masalah pajak perusahaan yang beralamat di Jalan Rawa Terate, Pulogadung, Jakarta Timur.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4789 seconds (0.1#10.140)