Dukung KPU, Bawaslu keukeuh coret Caleg PAN
Selasa, 23 Juli 2013 - 16:57 WIB

Dukung KPU, Bawaslu keukeuh coret Caleg PAN
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara tegas menyatakan tidak akan mencabut keputusan hasil sidang sengketa pemilu, yang mencoret calon legislatif (Caleg) daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat I Selviana Sofyan Husein, karena alasan kepentingan bersama dengan lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Komisioner Bawaslu Endang Wihdatiningtyas mengatakan, Bawaslu dan KPU adalah dua lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu yang sama-sama tidak terjebak dalam kegaduhan politik. Sehingga, komitmen Bawaslu tetap mendukung KPU secara objektif.
"Kami tidak bisa menciderai apa yang telah dilakukan oleh KPU. Kami dan KPU sama-sama lembaga yang tidak boleh menimbulkan kegaduhan politik," ujar Endang di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Diketahui, dalam sidang sengketa pemilu, Caleg bernama Selviana ditolak Bawaslu karena tidak bisa menunjukan bukti tanda kelulusan setara SMA. Namun, seperti diketahui sebelumnya Selviana disinyalir telah menyelesaikan pendidikan 'Grade 12' di Institute Le Manoir, Bern, Swiss pada tahun 1969, setara dengan tamatan SMA dengan program Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Sementara itu, dalam sidang putusan Bawaslu, Selviana tetap tidak bisa ikut dalam Dapil Sumatera Barat I. Sehingga, Bawaslu hanya meminta kepada PAN untuk memperbaiki kuota 30 persen keterwakilan perempuan dan sistem Zeeper yang harus dilakukan di Dapil I Sumbar tersebut.
Endang menuturkan, pertimbangan yang diambil dalam keputusan sengketa dilakukan dengan memperhatikan aturan dan undang-undang yang berlaku dalam pemilu. Sehingga Bawaslu meminta kepada caleg bersangkutan, agar tetap menghormati keputusan yang diambil Bawaslu.
"Kami tidak bisa bertentangan dengan apa yang kami ambil. Kami juga tidak bisa serta merta membiarkan pencoretan dapil. Tapi sengketa Selviana ini, kami sudah berusaha, itu terlihat dalam pertimbangan hukum yang kami lakukan," papar Endang.
Menurut Komisioner Bawaslu Endang Wihdatiningtyas mengatakan, Bawaslu dan KPU adalah dua lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu yang sama-sama tidak terjebak dalam kegaduhan politik. Sehingga, komitmen Bawaslu tetap mendukung KPU secara objektif.
"Kami tidak bisa menciderai apa yang telah dilakukan oleh KPU. Kami dan KPU sama-sama lembaga yang tidak boleh menimbulkan kegaduhan politik," ujar Endang di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Diketahui, dalam sidang sengketa pemilu, Caleg bernama Selviana ditolak Bawaslu karena tidak bisa menunjukan bukti tanda kelulusan setara SMA. Namun, seperti diketahui sebelumnya Selviana disinyalir telah menyelesaikan pendidikan 'Grade 12' di Institute Le Manoir, Bern, Swiss pada tahun 1969, setara dengan tamatan SMA dengan program Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Sementara itu, dalam sidang putusan Bawaslu, Selviana tetap tidak bisa ikut dalam Dapil Sumatera Barat I. Sehingga, Bawaslu hanya meminta kepada PAN untuk memperbaiki kuota 30 persen keterwakilan perempuan dan sistem Zeeper yang harus dilakukan di Dapil I Sumbar tersebut.
Endang menuturkan, pertimbangan yang diambil dalam keputusan sengketa dilakukan dengan memperhatikan aturan dan undang-undang yang berlaku dalam pemilu. Sehingga Bawaslu meminta kepada caleg bersangkutan, agar tetap menghormati keputusan yang diambil Bawaslu.
"Kami tidak bisa bertentangan dengan apa yang kami ambil. Kami juga tidak bisa serta merta membiarkan pencoretan dapil. Tapi sengketa Selviana ini, kami sudah berusaha, itu terlihat dalam pertimbangan hukum yang kami lakukan," papar Endang.
(stb)