KPK diminta jangan gantung status hukum Anas

Selasa, 23 Juli 2013 - 15:08 WIB
KPK diminta jangan gantung status hukum Anas
KPK diminta jangan gantung status hukum Anas
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua DPC partai Demokrat Cabang Cilacap, Tridianto ikut berkomentar terkait rencana penahanan Anas Urbaningrum oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah hari raya Idul Fitri.

Tridianto menjelaskan, dirinya mendukung upaya KPK untuk menahan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat tersebut, tetapi KPK harus bisa membuktikan keterlibatan Anas dalam kasus yang disangkakan.

"Ya Baguslah. Anas katanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Janganlah KPK menggantung status orang, jika ada bukti kuat silahkan ditahan," kata Tridianto, di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Dia melanjutkan, dirinya justru khawatir KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menahan Anas. Selain itu, dia mempertanyakan kasus yang disangkakan kepada Anas.

Menurutnya, Anas yang sebelumnya dijadikan tersangka oleh KPK karena kepemilikan mobil Harrier, kini Anas oleh KPK diserang melalui keterlibatan dana pemenangan kongres Demokrat dari proyek Hambalang.

"Dulu kasus Harrier, dan kedua kongres. Dana hambalang itu lari ke kongres. Ini kok KPK kayak sulit membuktikan keterlibatan Anas," paparnya.

Seperti diketahui, Anas resmi dijadikan tersangka oleh KPK atas keterlibatan dalam proyek Hambalang. Namun, pasca ditetapkan menjadi tersangka, mantan pengurus PB HMI tersebut masih belum juga ditahan oleh lembaga antikorupsi itu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7940 seconds (0.1#10.140)