KPK periksa mantan pegawai Bank Century
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Hari ini, KPK memanggil mantan Pegawai Bank Century, Pahot Gumpar Hutasaoit.
"Dia diperiksa sebagai terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century Sebagai bank gagal," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Sindonews, Selasa (23/7/2013).
Tak hanya itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Yunandar Bustal, mantan pegawai Bank Indonesia (BI) dan Ardhayadi M, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Sementara, Ardhayadi sendiri sudah tiba di Gedung KPK sekira pukul 9.40 WIB. Mengenakan baju putih, pria paruh baya ini tanpa memberikan komentar apapun. Dia memilih langsung masuk ke dalam Gedung KPK.
Sebelumnya, Rabu, 17 Juli 2013 lalu, Ardhayadi juga telah menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama. KPK menilai keterangan Ardhayadi masih diperlukan untuk melengkapi berkas tersangka Budi Mulya.
Budi Mulya merupakan mantan pejabat Bank Indonesia yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Budi Mulya, KPK juga telah menetapkan pejabat BI lainnya, Siti Chalimah Fajriyah, sebagai pihak yang bertanggung jawab. Namun, status tersangka Siti Fajriyah belum ditetapkan karena masalah kesehatan.
"Dia diperiksa sebagai terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century Sebagai bank gagal," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Sindonews, Selasa (23/7/2013).
Tak hanya itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Yunandar Bustal, mantan pegawai Bank Indonesia (BI) dan Ardhayadi M, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Sementara, Ardhayadi sendiri sudah tiba di Gedung KPK sekira pukul 9.40 WIB. Mengenakan baju putih, pria paruh baya ini tanpa memberikan komentar apapun. Dia memilih langsung masuk ke dalam Gedung KPK.
Sebelumnya, Rabu, 17 Juli 2013 lalu, Ardhayadi juga telah menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama. KPK menilai keterangan Ardhayadi masih diperlukan untuk melengkapi berkas tersangka Budi Mulya.
Budi Mulya merupakan mantan pejabat Bank Indonesia yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Budi Mulya, KPK juga telah menetapkan pejabat BI lainnya, Siti Chalimah Fajriyah, sebagai pihak yang bertanggung jawab. Namun, status tersangka Siti Fajriyah belum ditetapkan karena masalah kesehatan.
(kri)