BLSM untuk penat sosial rakyat kecil
A
A
A
Para elite politik di negeri ini sepertinya tak jera untuk bermain-main dengan politik kedermawanan (charity politic). Pilihan ini mencabut dimensi aksiologis dari praktik kedermawanan sosial dan menempatkannya dalam percaturan politik transaksional.
Kemudian permainan administratif kebijakan bantuan bagi warga masyarakat yang dikategorikan miskin. Jika di daerah problem di seputar bantuan sosial (bansos) belum tuntas terselesaikan, kini sebagai kompensasi (politik) kebijakan pengurangan subsidi BBM pemerintah dengan persetujuan DPR telah mengalokasikan dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Inilah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam kemasan baru, sebuah tindak karitatif politik yang membalsam sementara kepenatan masyarakat kecil dalam menelusuri jalan terjal politik kesejahteraan negara yang tak kunjung tercapai.
Kisruh seputar pendataan administratif yang berbeda antara jumlah riil warga masyarakat yang berhak dan yang menerima dana bansos, pencitraan politik petahana dalam pilkada, dan sejenisnya yang mengiringi kehadiran bansos belum tuntas diatasi meskipun pemerintah telah berupaya memperbaiki mekanismenya melalui Permendagri No 32 Tahun 2011.
Permasalahan yang serupa dengan bansos dan BLT pada masa lalu kini mulai mengiringi kehadiran BLSM. Kisruh sosial yang tak jarang mengiringi penyaluran BLSM telah terjadi di berbagai tempat akibat rendahnya kapasitas pendataan administratif dalam membingkai kebijakan politik kedermawanan sosial tersebut melalui BLSM.
Digunakannya data statistik BPS 2011 untuk membidik 15, 5 juta rumah tangga paling miskin penerima Kartu Perlindungan Sosial dan BLSM dalam kebijakan yang dibuat pada 2013 salah satu permasalahan utama yang memicu ketidakakuratan penentuan warga masyarakat yang tepat menerima BLSM. Konon, penggunaan data 2011 dilakukan dengan dalih untukmenghemat biaya. Jika memaksakan menggunakan data 2012, dibutuhkan dana setidaknya Rp500 miliar.
Jika arena negara diilustrasikan sebagai suatu bagan, pada lapisan atas terdapat negara dan pasar. Sedangkan pada lapisan bawah terdapat masyarakat. Bagan itulah yang disebut lebenswelt. Hukum dalam masyarakat majemuk semacam itu diperankan sebagai engsel/medium antara sistem dan lebenswelt. Norma hukum sejatinya menjadi jembatan di antara dua lapisan di atas untuk membangun komunikasi antarkeduanya.
UU APBN-P 2013 (UU No 15/2013) yang di dalamnya sarat pertukaran arus informasi transaksional di antara dua lapisan atas (negara/ birokrasi dan pasar) tersebut tak urung hanya menjadi generator kekuasaan yang mereproduksi kekuasaan lapisan atas.
Upaya untuk menciptakan kekuasaan komunikatif (communicative power) melalui perubahan APBN 2013 bisa mengalami kegagalan dan justru memunculkan defisit kedermawanan karena hegemoni lapisan atas dalam mendominasi komunikasi antarlapisan atas dan bawah tersebut.
Sejak pengurangan subsidi BBM dalam negeri disepakati oleh 21 kepala negara anggota APEC, termasuk Presiden RI di Honolulu, AS untuk meningkatkan perdagangan bebas di kawasan Asia-Pasifik telah dimulai sebuah kesenjangan komunikasi antarlapisan atas (negara dan pasar) dengan masyarakat.
Liberalisasi pasar domestik yang tak berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat telah menimbulkan kesenjangan komunikasi antarlapisan tersebut yang berujung pada kegagalan APBN-P 2013 menjadi medium antara sistem dan lebenswelt.
Kebangkrutan rasio praktis yang menjadi latar belakang konsiderasi perubahan APBN-P 2013 telah membangkitkan watak dasar manusia sebagai homo ecomicus untuk sekadar berkalkulasi mengenai untungrugi dalam persoalan subsidi BBM daripada mengartikulasikan hakikat sesungguhnya dari pemihakan kepada yang lemah, miskin, dan tersingkir.
Diskursus mengenai makna demokrasi deliberatif di negeri ini telah menampilkan sejumlah paradoks. Persetujuan perubahan APBN 2013 oleh kurang dari 560 anggota DPR di tengah penolakan penurunan subsidi BBM yang meluas di seluruh negeri dan hingga kini terus menuai protes menimbulkan pertanyaan: sesungguhnya para anggota Dewan yang terhormat itu mewakili siapa?
Jika berkaca pada filosof Aristoteles yang mengatakan bahwa politik (seharusnya) bersifat sangat etis karena polis adalah cetusan paling tinggi dari aktivitas manusia dalam menggapai kesempurnaan dan kebaikan sosialitasnya, sesungguhnya negeri ini sedang dirundung masalah.
Dominasi komunikasi negara dan pasar yang ditopengi kedermawanan atas nama BLSM jauh dari politik etis Aristoteles karena rakyat di lapisan bawah selalu dijadikan komoditas dalam transaksi kepentingan antara negara dan pasar.
Terlalu riskan menyerahkan nasib rakyat negeri ini di tangan para elite politik yang kian tak sadar diri di tengah kian memanasnya suhu politik.
W Riawan Tjandra
Dosen FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Doktor Hukum Administrasi Negara
Kemudian permainan administratif kebijakan bantuan bagi warga masyarakat yang dikategorikan miskin. Jika di daerah problem di seputar bantuan sosial (bansos) belum tuntas terselesaikan, kini sebagai kompensasi (politik) kebijakan pengurangan subsidi BBM pemerintah dengan persetujuan DPR telah mengalokasikan dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Inilah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam kemasan baru, sebuah tindak karitatif politik yang membalsam sementara kepenatan masyarakat kecil dalam menelusuri jalan terjal politik kesejahteraan negara yang tak kunjung tercapai.
Kisruh seputar pendataan administratif yang berbeda antara jumlah riil warga masyarakat yang berhak dan yang menerima dana bansos, pencitraan politik petahana dalam pilkada, dan sejenisnya yang mengiringi kehadiran bansos belum tuntas diatasi meskipun pemerintah telah berupaya memperbaiki mekanismenya melalui Permendagri No 32 Tahun 2011.
Permasalahan yang serupa dengan bansos dan BLT pada masa lalu kini mulai mengiringi kehadiran BLSM. Kisruh sosial yang tak jarang mengiringi penyaluran BLSM telah terjadi di berbagai tempat akibat rendahnya kapasitas pendataan administratif dalam membingkai kebijakan politik kedermawanan sosial tersebut melalui BLSM.
Digunakannya data statistik BPS 2011 untuk membidik 15, 5 juta rumah tangga paling miskin penerima Kartu Perlindungan Sosial dan BLSM dalam kebijakan yang dibuat pada 2013 salah satu permasalahan utama yang memicu ketidakakuratan penentuan warga masyarakat yang tepat menerima BLSM. Konon, penggunaan data 2011 dilakukan dengan dalih untukmenghemat biaya. Jika memaksakan menggunakan data 2012, dibutuhkan dana setidaknya Rp500 miliar.
Jika arena negara diilustrasikan sebagai suatu bagan, pada lapisan atas terdapat negara dan pasar. Sedangkan pada lapisan bawah terdapat masyarakat. Bagan itulah yang disebut lebenswelt. Hukum dalam masyarakat majemuk semacam itu diperankan sebagai engsel/medium antara sistem dan lebenswelt. Norma hukum sejatinya menjadi jembatan di antara dua lapisan di atas untuk membangun komunikasi antarkeduanya.
UU APBN-P 2013 (UU No 15/2013) yang di dalamnya sarat pertukaran arus informasi transaksional di antara dua lapisan atas (negara/ birokrasi dan pasar) tersebut tak urung hanya menjadi generator kekuasaan yang mereproduksi kekuasaan lapisan atas.
Upaya untuk menciptakan kekuasaan komunikatif (communicative power) melalui perubahan APBN 2013 bisa mengalami kegagalan dan justru memunculkan defisit kedermawanan karena hegemoni lapisan atas dalam mendominasi komunikasi antarlapisan atas dan bawah tersebut.
Sejak pengurangan subsidi BBM dalam negeri disepakati oleh 21 kepala negara anggota APEC, termasuk Presiden RI di Honolulu, AS untuk meningkatkan perdagangan bebas di kawasan Asia-Pasifik telah dimulai sebuah kesenjangan komunikasi antarlapisan atas (negara dan pasar) dengan masyarakat.
Liberalisasi pasar domestik yang tak berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat telah menimbulkan kesenjangan komunikasi antarlapisan tersebut yang berujung pada kegagalan APBN-P 2013 menjadi medium antara sistem dan lebenswelt.
Kebangkrutan rasio praktis yang menjadi latar belakang konsiderasi perubahan APBN-P 2013 telah membangkitkan watak dasar manusia sebagai homo ecomicus untuk sekadar berkalkulasi mengenai untungrugi dalam persoalan subsidi BBM daripada mengartikulasikan hakikat sesungguhnya dari pemihakan kepada yang lemah, miskin, dan tersingkir.
Diskursus mengenai makna demokrasi deliberatif di negeri ini telah menampilkan sejumlah paradoks. Persetujuan perubahan APBN 2013 oleh kurang dari 560 anggota DPR di tengah penolakan penurunan subsidi BBM yang meluas di seluruh negeri dan hingga kini terus menuai protes menimbulkan pertanyaan: sesungguhnya para anggota Dewan yang terhormat itu mewakili siapa?
Jika berkaca pada filosof Aristoteles yang mengatakan bahwa politik (seharusnya) bersifat sangat etis karena polis adalah cetusan paling tinggi dari aktivitas manusia dalam menggapai kesempurnaan dan kebaikan sosialitasnya, sesungguhnya negeri ini sedang dirundung masalah.
Dominasi komunikasi negara dan pasar yang ditopengi kedermawanan atas nama BLSM jauh dari politik etis Aristoteles karena rakyat di lapisan bawah selalu dijadikan komoditas dalam transaksi kepentingan antara negara dan pasar.
Terlalu riskan menyerahkan nasib rakyat negeri ini di tangan para elite politik yang kian tak sadar diri di tengah kian memanasnya suhu politik.
W Riawan Tjandra
Dosen FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Doktor Hukum Administrasi Negara
(maf)