Kejagung belum tahan tersangka kasus Patal Bekasi
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Utama PT Artha Bangun Pratama (ABP) Efrizal hari ini diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi membenarkan bahwa hari ini Efrizal diperiksa oleh tim penyidik, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT Industri Sandang Nusantara (ISN) dengan nilai proyek sebesar Rp160 miliar.
"Dia (Efrizal) hadir hari ini pukul 10.30 WIB dan diperiksa oleh tim penyidik," kata Untung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).
Untung mengatakan, hari ini Efrizal diperiksa oleh tim penyidik terkait dengan proses dan hubungan perusahaan Efrizal, yaitu PT Artha Bangun Pratama dengan PT Industri Sandang Nusantara (ISN) dalam kegiatan pembelian aset Patal Bekasi milik PT ISN.
"Pemeriksaan hari ini terkait dengan hubungan antara perusahaan tersangka, PT Artha Bangun Pratama dengan PT Industri Sandang Nusantara dalam pembeliat Asset Patal Bekasi," tandas Untung.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Penasehat Hukum untuk tersangka lainnya, yakni Direktur PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Leo Pramuka, Sugiyono mengakui bahwa penjualan asset Patal Bekasi milik PT ISN dilakukan atas izin dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.
"Kami tidak berani kalau jual tanpa ada ijin dari Menteri BUMN. Penjualan juga atas ijin dan rekomendasi dari komisaris, kemudian ada dalam anggaran dasar tindakan direksi kalau tidak memenuhi itu, tidak berani," kata Sugiyono usai menemani kliennya diperiksa di gedung bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).
Sugiyono juga mengatakan bahwa kliennya, Leo baru kali pertama diperiksa sebagai tersangka di Kejagung. "Pak Leo baru pertama kali ini diperiksa disini (Kejagung)," tegas Sugiyono.
Untuk diketahui, Leo Pramuka diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali, bersama tersangka Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro.
Sementara tersangka Efrizal, karyawan PT ISN yang juga Dirut PT Artha Bangun Pratama tidak memenuhi panggilan tim penyidik hari ini.
Untuk diketahui, dalam kasus penyimpangan penjualan tanah seluas 160 hektar tersebut, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT ISN dan perusahaan swasta yang membeli tanah bekas pabrik tersebut.
Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN dengan Widjaja Kresno Brojonegoro dan Direktur Utama PT ABP Efrizal. Namun, hingga saat ini ketiga tersangka tersebut masih belum ditahan oleh tim penyidik Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi membenarkan bahwa hari ini Efrizal diperiksa oleh tim penyidik, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT Industri Sandang Nusantara (ISN) dengan nilai proyek sebesar Rp160 miliar.
"Dia (Efrizal) hadir hari ini pukul 10.30 WIB dan diperiksa oleh tim penyidik," kata Untung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).
Untung mengatakan, hari ini Efrizal diperiksa oleh tim penyidik terkait dengan proses dan hubungan perusahaan Efrizal, yaitu PT Artha Bangun Pratama dengan PT Industri Sandang Nusantara (ISN) dalam kegiatan pembelian aset Patal Bekasi milik PT ISN.
"Pemeriksaan hari ini terkait dengan hubungan antara perusahaan tersangka, PT Artha Bangun Pratama dengan PT Industri Sandang Nusantara dalam pembeliat Asset Patal Bekasi," tandas Untung.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Penasehat Hukum untuk tersangka lainnya, yakni Direktur PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Leo Pramuka, Sugiyono mengakui bahwa penjualan asset Patal Bekasi milik PT ISN dilakukan atas izin dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.
"Kami tidak berani kalau jual tanpa ada ijin dari Menteri BUMN. Penjualan juga atas ijin dan rekomendasi dari komisaris, kemudian ada dalam anggaran dasar tindakan direksi kalau tidak memenuhi itu, tidak berani," kata Sugiyono usai menemani kliennya diperiksa di gedung bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).
Sugiyono juga mengatakan bahwa kliennya, Leo baru kali pertama diperiksa sebagai tersangka di Kejagung. "Pak Leo baru pertama kali ini diperiksa disini (Kejagung)," tegas Sugiyono.
Untuk diketahui, Leo Pramuka diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali, bersama tersangka Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro.
Sementara tersangka Efrizal, karyawan PT ISN yang juga Dirut PT Artha Bangun Pratama tidak memenuhi panggilan tim penyidik hari ini.
Untuk diketahui, dalam kasus penyimpangan penjualan tanah seluas 160 hektar tersebut, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT ISN dan perusahaan swasta yang membeli tanah bekas pabrik tersebut.
Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN dengan Widjaja Kresno Brojonegoro dan Direktur Utama PT ABP Efrizal. Namun, hingga saat ini ketiga tersangka tersebut masih belum ditahan oleh tim penyidik Kejagung.
(lal)