Kejagung buru Hesham & Rafat terkait Century

Kamis, 18 Juli 2013 - 21:00 WIB
Kejagung buru Hesham...
Kejagung buru Hesham & Rafat terkait Century
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung, Basrief Arief mengaku, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu dua perkara dugaan korupsi Bank Century yakni Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizki.

Keduanya diketahui, saat ini sedang berada di luar negeri. Rafat diketahui saat ini berada di Singapura, sedangkan Hesham diketahui saat ini berada di Arab Saudi.

"Iya, itu juga sedang kita upayakan membentuk perjanjian antara dua negara asing (Mutual Legal Assistance/MLA). Hesham sudah dicegah oleh pemerintah Arab Saudi, kalau Rafat tinggal di Singapura dengan dua paspor, satu Inggris dan satu lagi Pakistan," kata Basrief setelah buka puasa bersama dengan wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).

Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi yang diketahui pemilik saham dari Bank Century, dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara inabsentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) pada tanggal 16 Desember 2010 lalu.

Pengadilan pun telah memutus hukuman kepada keduanya 15 tahun penjara, denda sebesar Rp15 miliar subsider enam bulan penjara, dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 triliun secara tanggung renteng (bersamaan).

Gugatan Rafat (sebelumnya diberitakan digugat oleh Hesham dan Rafat) melalui pengadilan arbitrase telah ditolak oleh Majelis arbiter International Centre for Settlement of Investment Disputes (ISCID), Singapura, (sebelumnya diberitakan ISCID Amerika Serikat) pada 16 Juli 2013.

Majelis arbiter menerima eksepsi pemerintah dan menolak mengadili perkara yang diajukan Rafat dengan salah satu pertimbangannya yakni investasi yang dilakukan pemohon di Indonesia tidak memiliki izin pemerintah.

"Pada tanggal 16 Juli telah diputus. Pengadilan arbiter memenangkan kita (pemerintah). Pengadilan memutus menerima eksepsi pemerintah dimana investasi Ravat tidak dapat izin dari pemerintah RI karena itu bilateral investment treaty (BIT) menolak memberi perlindungan," ungkap Basrief.

Untuk diketahui, Dua warga negara asing pemilik saham di Bank Century tersebut telah menggugat pemerintah Indonesia senilai US$75 juta atau setara dengan Rp675 miliar. Gugatan ke pengadilan arbitrase internasional atas pertimbangan investasi.

Lalu, Rafat merasa dirugikan atas kebijakan 'menyimpang' dan tidak lazim pemerintah mem-bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun tersebut yang telah membuatnya kehilangan saham investasi di Bank Century.

Basrief meyakini bahwa investasi Rafat di Indonesia tidak memenuhi syarat sehingga BIT menolak memberi perlindungan hukum. Dengan begitu, eksepsi yang diajukan pemerintah diterima majelis arbiter dan majelis menolak memeriksa perkara tersebut. "ISCID dan majelis arbiter menyatakan tidak memiliki yurisdiksi untuk memeriksa perkara tersebut," tandas Basrief.
(maf)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
Menhan Australia Telepon...
Menhan Australia Telepon Menteri Sjafrie Terkait Rumor Pangkalan Militer Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved