Kejagung buru Hesham & Rafat terkait Century

Kamis, 18 Juli 2013 - 21:00 WIB
Kejagung buru Hesham...
Kejagung buru Hesham & Rafat terkait Century
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung, Basrief Arief mengaku, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu dua perkara dugaan korupsi Bank Century yakni Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizki.

Keduanya diketahui, saat ini sedang berada di luar negeri. Rafat diketahui saat ini berada di Singapura, sedangkan Hesham diketahui saat ini berada di Arab Saudi.

"Iya, itu juga sedang kita upayakan membentuk perjanjian antara dua negara asing (Mutual Legal Assistance/MLA). Hesham sudah dicegah oleh pemerintah Arab Saudi, kalau Rafat tinggal di Singapura dengan dua paspor, satu Inggris dan satu lagi Pakistan," kata Basrief setelah buka puasa bersama dengan wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).

Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi yang diketahui pemilik saham dari Bank Century, dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara inabsentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) pada tanggal 16 Desember 2010 lalu.

Pengadilan pun telah memutus hukuman kepada keduanya 15 tahun penjara, denda sebesar Rp15 miliar subsider enam bulan penjara, dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 triliun secara tanggung renteng (bersamaan).

Gugatan Rafat (sebelumnya diberitakan digugat oleh Hesham dan Rafat) melalui pengadilan arbitrase telah ditolak oleh Majelis arbiter International Centre for Settlement of Investment Disputes (ISCID), Singapura, (sebelumnya diberitakan ISCID Amerika Serikat) pada 16 Juli 2013.

Majelis arbiter menerima eksepsi pemerintah dan menolak mengadili perkara yang diajukan Rafat dengan salah satu pertimbangannya yakni investasi yang dilakukan pemohon di Indonesia tidak memiliki izin pemerintah.

"Pada tanggal 16 Juli telah diputus. Pengadilan arbiter memenangkan kita (pemerintah). Pengadilan memutus menerima eksepsi pemerintah dimana investasi Ravat tidak dapat izin dari pemerintah RI karena itu bilateral investment treaty (BIT) menolak memberi perlindungan," ungkap Basrief.

Untuk diketahui, Dua warga negara asing pemilik saham di Bank Century tersebut telah menggugat pemerintah Indonesia senilai US$75 juta atau setara dengan Rp675 miliar. Gugatan ke pengadilan arbitrase internasional atas pertimbangan investasi.

Lalu, Rafat merasa dirugikan atas kebijakan 'menyimpang' dan tidak lazim pemerintah mem-bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun tersebut yang telah membuatnya kehilangan saham investasi di Bank Century.

Basrief meyakini bahwa investasi Rafat di Indonesia tidak memenuhi syarat sehingga BIT menolak memberi perlindungan hukum. Dengan begitu, eksepsi yang diajukan pemerintah diterima majelis arbiter dan majelis menolak memeriksa perkara tersebut. "ISCID dan majelis arbiter menyatakan tidak memiliki yurisdiksi untuk memeriksa perkara tersebut," tandas Basrief.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6253 seconds (0.1#10.140)