Dalami kasus Patal Bekasi, Kejagung periksa bos ABP
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengaku, hari ini penyidik Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Efrizal, Direktur Utama PT Artha Bangun Pratama.
"Pemeriksaan ini mengenai kasus dugaan korupsi penjualan asset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT Industri Sandang Nusantara (ISN), dengan nilai proyek sebesar Rp160 miliar," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).
Sebelumnya diberitakan, penasehat hukum Direktur PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Leo Pramuka Sugiyono mengakui, penjualan asset Patal Bekasi milik PT ISN dilakukan atas izin dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.
Sugiyono juga mengatakan kliennya, Leo baru kali pertama diperiksa sebagai tersangka di Kejagung. Untuk diketahui, Leo Pramuka diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali, bersama tersangka Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro.
Sementara tersangka Efrizal, karyawan PT ISN yang juga Dirut PT Artha Bangun Pratama tidak memenuhi panggilan tim penyidik hari ini. Dalam kasus penyimpangan penjualan tanah seluas 160 hektar tersebut, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT ISN, dan perusahaan swasta yang membeli tanah bekas pabrik tersebut.
Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN, Widjaja Kresno Brojonegoro dan Direktur Utama PT ABP Efrizal. Namun, hingga saat ini ketiga tersangka tersebut masih belum ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)
"Pemeriksaan ini mengenai kasus dugaan korupsi penjualan asset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT Industri Sandang Nusantara (ISN), dengan nilai proyek sebesar Rp160 miliar," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).
Sebelumnya diberitakan, penasehat hukum Direktur PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Leo Pramuka Sugiyono mengakui, penjualan asset Patal Bekasi milik PT ISN dilakukan atas izin dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.
Sugiyono juga mengatakan kliennya, Leo baru kali pertama diperiksa sebagai tersangka di Kejagung. Untuk diketahui, Leo Pramuka diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali, bersama tersangka Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro.
Sementara tersangka Efrizal, karyawan PT ISN yang juga Dirut PT Artha Bangun Pratama tidak memenuhi panggilan tim penyidik hari ini. Dalam kasus penyimpangan penjualan tanah seluas 160 hektar tersebut, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT ISN, dan perusahaan swasta yang membeli tanah bekas pabrik tersebut.
Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN, Widjaja Kresno Brojonegoro dan Direktur Utama PT ABP Efrizal. Namun, hingga saat ini ketiga tersangka tersebut masih belum ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)
(stb)