Kejagung terus dalami kasus korupsi Tapal Bekasi

Kamis, 18 Juli 2013 - 10:49 WIB
Kejagung terus dalami kasus korupsi Tapal Bekasi
Kejagung terus dalami kasus korupsi Tapal Bekasi
A A A
Sindonews.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penjualan asset Patal Bekasi tahun 2012, milik PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Efrizal selaku Direktur Utama PT Artha Bangun Pratama.

Tersangka korupsi proyek sebesar Rp160 miliar tersebut, diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi bukan tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan Rabu 17 Juli kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, di kantor Kejagung , Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).

Untung menuturkan, pemeriksaan terhadap Efrizal berhubungan dengan pembelian asset Patal Bekasi, serta keterkaitan Efrizal dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Sebelumnya diberitakan, Penasehat Hukum untuk tersangka lainnya, Direktur PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Leo Pramuka, Sugiyono mengakui penjualan asset Patal Bekasi milik PT ISN dilakukan atas izin dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

"Kami tidak berani jual tanpa ada izin dari Menteri BUMN. Penjualan juga atas ijin dan rekomendasi dari komisaris, kemudian ada dalam anggaran dasar tindakan direksi kalau tidak memenuhi itu, tidak berani," kata Sugiyono usai menemani kliennya diperiksa di Gedung Bundar, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013) lalu.

Sugiyono juga mengatakan kliennya, Leo baru kali pertama diperiksa sebagai tersangka di Kejagung. "Pak Leo baru pertama kali ini diperiksa disini (Kejagung)," tegas Sugiyono.

Untuk diketahui, Leo Pramuka diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali, bersama tersangka Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro.

Dalam kasus penyimpangan penjualan tanah seluas 160 hektar tersebut, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT ISN, dan perusahaan swasta yang membeli tanah bekas pabrik tersebut.

Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN dengan Widjaja Kresno Brojonegoro dan Direktur Utama PT ABP Efrizal. Namun, hingga saat ini ketiga tersangka tersebut masih belum ditahan oleh tim penyidik Kejagung.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6563 seconds (0.1#10.140)