Kejagung terus dalami kasus korupsi Tapal Bekasi

Kamis, 18 Juli 2013 - 10:49 WIB
Kejagung terus dalami...
Kejagung terus dalami kasus korupsi Tapal Bekasi
A A A
Sindonews.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penjualan asset Patal Bekasi tahun 2012, milik PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Efrizal selaku Direktur Utama PT Artha Bangun Pratama.

Tersangka korupsi proyek sebesar Rp160 miliar tersebut, diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi bukan tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan Rabu 17 Juli kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, di kantor Kejagung , Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).

Untung menuturkan, pemeriksaan terhadap Efrizal berhubungan dengan pembelian asset Patal Bekasi, serta keterkaitan Efrizal dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Sebelumnya diberitakan, Penasehat Hukum untuk tersangka lainnya, Direktur PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Leo Pramuka, Sugiyono mengakui penjualan asset Patal Bekasi milik PT ISN dilakukan atas izin dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

"Kami tidak berani jual tanpa ada izin dari Menteri BUMN. Penjualan juga atas ijin dan rekomendasi dari komisaris, kemudian ada dalam anggaran dasar tindakan direksi kalau tidak memenuhi itu, tidak berani," kata Sugiyono usai menemani kliennya diperiksa di Gedung Bundar, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013) lalu.

Sugiyono juga mengatakan kliennya, Leo baru kali pertama diperiksa sebagai tersangka di Kejagung. "Pak Leo baru pertama kali ini diperiksa disini (Kejagung)," tegas Sugiyono.

Untuk diketahui, Leo Pramuka diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali, bersama tersangka Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro.

Dalam kasus penyimpangan penjualan tanah seluas 160 hektar tersebut, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT ISN, dan perusahaan swasta yang membeli tanah bekas pabrik tersebut.

Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN dengan Widjaja Kresno Brojonegoro dan Direktur Utama PT ABP Efrizal. Namun, hingga saat ini ketiga tersangka tersebut masih belum ditahan oleh tim penyidik Kejagung.
(stb)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved