Soal caleg PAN, putusan Bawaslu sudah final

Rabu, 17 Juli 2013 - 16:38 WIB
Soal caleg PAN, putusan Bawaslu sudah final
Soal caleg PAN, putusan Bawaslu sudah final
A A A
Sindonews.com - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi Hukum, Endang Wihdatiningtyas mengatakan, laporan atas keputusan Bawaslu dilakukan secara personal bukan terhadap partai politik (parpol).

Karena itu, Endang menganggap, Partai Amanat Nasional (PAN) bisa menerima keputusan Bawaslu tersebut.

"Melihat yang mengajukan laporan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) itu person, maka bisa dikesimpulan maka parpol bisa menerima," kata Endang, di kantor Bawaslu, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2013).

Selain itu, Keputusan Bawaslu dalam setiap sengketa pemilu bersifat final dan mengikat. Sehingga, upaya hukum yang ditempuh pihak parpol harus bersifat objektif. Pasalnya, kata dia, bisa saja dalam proses persidangan partai menilai kurang pas. "Yang jelas keputusan Bawaslu final dan mengikat. Mungkin terkait prosesnya ada yang tidak pas," ujarnya.

Sebelumnya, caleg PAN Selviana Sofyan Hosen, mengaku kecewa dengan putusan Bawaslu dalam sengketa pemilu yang meloloskan daerah pilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar) I, namun mencoretnya dari daftar pemilih sementara (DPS), karena alasan tidak adanya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5135 seconds (0.1#10.140)