Coret caleg PAN, Bawaslu sesuai kewenangan
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghargai langkah hukum yang ditempuh Partai Amanat Nasional (PAN) untuk melaporkan lembaga tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Demikian dikatakan Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron. Menurutnya, upaya hukum yang ditempuh partai PAN dengan melaporkan Bawaslu ke DKPP merupakan proses hukum yang harus dihargai. Daniel menegaskan, Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya dan biarkan publik sendiri yang menilai.
"Itu hak siapapun untuk melaporkan penyelenggara, karena DKPP tempatnya. Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya dan publik yang menilai kinerja penyelenggara pemilu," ucap Daniel, di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Daniel mengatakan, pihak Bawaslu bersedia jika akhirnya DKPP memanggil untuk dilakukan sidang terkait dugaan kode etik dalam keputusan sidang sengketa pemilu Caleg PAN. Hal itu sudah diprediksi dari semula bahwa, selalu saja ada yang kurang setuju dengan keputusan yang diambil Bawaslu. "Resiko menjalankan kewenangan," jelasnya.
Namun demikian Bawaslu merasa sudah tepat dalam mengambil keputusan mencoret caleg PAN dari dapil Sumatera Barat I atas nama Selviana Sofyan Hosen, akibat dinyatakan tidak bisa membuktikan ijazah lulus SMA. "Ya, kami sudah melakukan hal yang tepat," tegasnya.
Sebelumnya, melalui kuasa hukum Selviana, Didi Suprianto melaporkan keputusan Bawaslu kepada DKPP. Dalam laporannya, kuasa hukum meminta DKPP untuk melakukan pemeriksaan terhadap keputusan yang diambil Bawaslu karena dinilai cacat hukum.
"Kami minta DKPP untuk mengeksaminasi dan memeriksa keputusan Bawaslu yang final dan mengikat, padahal terbukti keputusan tersebut cacat hukum, maka harus ada lembaga negara yang dapat menganulir keputusan itu," ucap Didi usai melapor ke DKPP.
Demikian dikatakan Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron. Menurutnya, upaya hukum yang ditempuh partai PAN dengan melaporkan Bawaslu ke DKPP merupakan proses hukum yang harus dihargai. Daniel menegaskan, Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya dan biarkan publik sendiri yang menilai.
"Itu hak siapapun untuk melaporkan penyelenggara, karena DKPP tempatnya. Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya dan publik yang menilai kinerja penyelenggara pemilu," ucap Daniel, di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Daniel mengatakan, pihak Bawaslu bersedia jika akhirnya DKPP memanggil untuk dilakukan sidang terkait dugaan kode etik dalam keputusan sidang sengketa pemilu Caleg PAN. Hal itu sudah diprediksi dari semula bahwa, selalu saja ada yang kurang setuju dengan keputusan yang diambil Bawaslu. "Resiko menjalankan kewenangan," jelasnya.
Namun demikian Bawaslu merasa sudah tepat dalam mengambil keputusan mencoret caleg PAN dari dapil Sumatera Barat I atas nama Selviana Sofyan Hosen, akibat dinyatakan tidak bisa membuktikan ijazah lulus SMA. "Ya, kami sudah melakukan hal yang tepat," tegasnya.
Sebelumnya, melalui kuasa hukum Selviana, Didi Suprianto melaporkan keputusan Bawaslu kepada DKPP. Dalam laporannya, kuasa hukum meminta DKPP untuk melakukan pemeriksaan terhadap keputusan yang diambil Bawaslu karena dinilai cacat hukum.
"Kami minta DKPP untuk mengeksaminasi dan memeriksa keputusan Bawaslu yang final dan mengikat, padahal terbukti keputusan tersebut cacat hukum, maka harus ada lembaga negara yang dapat menganulir keputusan itu," ucap Didi usai melapor ke DKPP.
(lal)