PAN minta KPU hati-hati soal verifikasi DPS
Rabu, 17 Juli 2013 - 07:12 WIB
PAN minta KPU hati-hati soal verifikasi DPS
A
A
A
Sindonews.com - Partai Amanat Nasional (PAN) meminta kepada lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar berhati-hati dalam proses verifikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah diumumkan ke publik.
Demikian dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Viva Yoga Mauladi kepada Sindonews.com. Menurutnya, KPU harus melakukan sinkronisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait data DPS.
"Verifikasi DPS dilakukan secara sistematis dan rapi," ujar Viva di Jakarta, Rabu (17/6/2013).
Viva menjelaskan, KPU bisa melakukan pencocokan data DPS dengan menggunakan referensi daftar pemilih dipemilihan umum kepala daerah (Pemilukada), karena data pemilukada bisa dijadikan acuan untuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
"Sungguh aneh jika data pemilukada dengan DP4 tidak sesuai. Ini menunjukkan bahwa sistem pendataan penduduk amburadul," paparnya.
Sebelumnya, KPU secara resmi telah mengumumkan DPS kepada publik. Bahkan, untuk mempermudah dan mempercepat masyarakat memperoleh informasi data DPS, KPU juga melakukan pengumuman dengan sistem internet (online).
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik saat melakukan launcing pengumuman DPS dengan sistem online, dari 33 provinsi masih terdapat tiga provinsi yang belum mengirimkan data DPS.
Keterlambatan pengiriman data masih terkendala dengan jaringan internet di daerah. Tiga provinsi yang belum mengirimkan data tersebut antara lain, Provinsi Sumatera Selatan, Maluku Utara dan Papua.
Ditambah lima provinsi yang belum lengkap seperti Riau, Banten, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
Demikian dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Viva Yoga Mauladi kepada Sindonews.com. Menurutnya, KPU harus melakukan sinkronisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait data DPS.
"Verifikasi DPS dilakukan secara sistematis dan rapi," ujar Viva di Jakarta, Rabu (17/6/2013).
Viva menjelaskan, KPU bisa melakukan pencocokan data DPS dengan menggunakan referensi daftar pemilih dipemilihan umum kepala daerah (Pemilukada), karena data pemilukada bisa dijadikan acuan untuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
"Sungguh aneh jika data pemilukada dengan DP4 tidak sesuai. Ini menunjukkan bahwa sistem pendataan penduduk amburadul," paparnya.
Sebelumnya, KPU secara resmi telah mengumumkan DPS kepada publik. Bahkan, untuk mempermudah dan mempercepat masyarakat memperoleh informasi data DPS, KPU juga melakukan pengumuman dengan sistem internet (online).
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik saat melakukan launcing pengumuman DPS dengan sistem online, dari 33 provinsi masih terdapat tiga provinsi yang belum mengirimkan data DPS.
Keterlambatan pengiriman data masih terkendala dengan jaringan internet di daerah. Tiga provinsi yang belum mengirimkan data tersebut antara lain, Provinsi Sumatera Selatan, Maluku Utara dan Papua.
Ditambah lima provinsi yang belum lengkap seperti Riau, Banten, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
(stb)