Tersangka kasus PT BTDC diperiksa Kejagung
Selasa, 16 Juli 2013 - 14:59 WIB
Tersangka kasus PT BTDC diperiksa Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini kembali mengagendakan pemanggilan terhadap dua orang tersangka yang sampai hari ini tidak ditahan.
Mereka adalah mantan Direktur Keuangan PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau Bali Tour Development Corporation (BTDC) Solichin dan mantan Kepala Cabang Bank Permata Cabang Kenari, Jakarta Pusat, Dwika Noviarti.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC) sebesar Rp6 miliar di Bank Permata.
"Kedua tersangka tersebut akan menjalani pemeriksaan hari ini di Gedung Bundar atas nama S dan DN," kata Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2013).
Sebelumnya diberitakan bahwa tim penyidik Kejagung telah memanggil Direktur PT Incor Energy Sifaul Ummah yang diketahui merupakan istri dari tersangka mantan Direktur Keuangan PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau Bali Tour Development Corporation (BTDC), Solichin. Sifaul diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi untuk kasus yang telah menjerat suami dan korporasinya.
"Pemeriksaan terkait dengan penempatan dan proses pelaporan termasuk dalam bentuk laporan bulanan atas penempatan dana deposito milik perusahaan saksi di Bank Permata," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).
Untung juga mengatakan bahwa Selain memeriksa Sifaul, tim penyidik juga memeriksa mantan Kabag Akuntansi BTDC Putu Suardana, Kabag Keuangan PT BTDC Untung, serta Kasi Dana PT BTDC I Nyoman Arke Suteja.
"Pemeriksaan juga dilakukan untuk mendalami pencairan, penempatan dan penggunaan dana deposito milik PT BTDC," tandas Untung.
Hingga saat ini, Kejagung telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pencairan deposito di Bank Permata ke penyidikan pada hari Jum'at kemarin. Kejagung langsung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni, mantan Kepala Cabang Bank Permata Cabang Kenari, Jakpus, Dwika Noviarti, dan Solichin.
Jaksa penyidik menduga adanya kesalahan pencairan dana deposito berjangka serta pemanfaatan bunga dari dana deposito milik BTDC senilai Rp 6 miliar di Bank Permata oleh PT Incor Energy.
Mereka adalah mantan Direktur Keuangan PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau Bali Tour Development Corporation (BTDC) Solichin dan mantan Kepala Cabang Bank Permata Cabang Kenari, Jakarta Pusat, Dwika Noviarti.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC) sebesar Rp6 miliar di Bank Permata.
"Kedua tersangka tersebut akan menjalani pemeriksaan hari ini di Gedung Bundar atas nama S dan DN," kata Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2013).
Sebelumnya diberitakan bahwa tim penyidik Kejagung telah memanggil Direktur PT Incor Energy Sifaul Ummah yang diketahui merupakan istri dari tersangka mantan Direktur Keuangan PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau Bali Tour Development Corporation (BTDC), Solichin. Sifaul diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi untuk kasus yang telah menjerat suami dan korporasinya.
"Pemeriksaan terkait dengan penempatan dan proses pelaporan termasuk dalam bentuk laporan bulanan atas penempatan dana deposito milik perusahaan saksi di Bank Permata," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).
Untung juga mengatakan bahwa Selain memeriksa Sifaul, tim penyidik juga memeriksa mantan Kabag Akuntansi BTDC Putu Suardana, Kabag Keuangan PT BTDC Untung, serta Kasi Dana PT BTDC I Nyoman Arke Suteja.
"Pemeriksaan juga dilakukan untuk mendalami pencairan, penempatan dan penggunaan dana deposito milik PT BTDC," tandas Untung.
Hingga saat ini, Kejagung telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pencairan deposito di Bank Permata ke penyidikan pada hari Jum'at kemarin. Kejagung langsung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni, mantan Kepala Cabang Bank Permata Cabang Kenari, Jakpus, Dwika Noviarti, dan Solichin.
Jaksa penyidik menduga adanya kesalahan pencairan dana deposito berjangka serta pemanfaatan bunga dari dana deposito milik BTDC senilai Rp 6 miliar di Bank Permata oleh PT Incor Energy.
(lal)