Kejagung periksa Direktur PPA terkait kasus Patal Bekasi

Selasa, 16 Juli 2013 - 14:36 WIB
Kejagung periksa Direktur PPA terkait kasus Patal Bekasi
Kejagung periksa Direktur PPA terkait kasus Patal Bekasi
A A A
Sindonews.com - Hari ini tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan terhadap Boyke Wibowo Mukiyat selaku Direktur PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Ia diperiksa dengan status sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT Industri Sandang Nusantara (PT ISN) dengan nilai proyek sebesar Rp160 miliar.

"Hari ini diagendakan pemanggilan terhadap Direktur Utama PPA, Boyke Wibowo Mukiyat sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2013).

Saat dikonfirmasi apakah status saksi Direktur PPA Boyke Wibowo Mukiyat akan naik menjadi tersangka? Untung mengatakan masih akan mlihat perkembangan pemeriksaan. "Lihat saja nanti ya," tegas Untung.

Untuk diketahui, dalam kasus penyimpangan penjualan tanah seluas 160 hektar tersebut, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT ISN dan perusahaan swasta yang membeli tanah bekas pabrik tersebut.

Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro dan Direktur Utama PT ABP Efrizal. Namun, hingga saat ini ketiga tersangka tersebut masih belum ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6437 seconds (0.1#10.140)