Polri enggan ungkap perkembangan kasus Kompol AD
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkesan menutup-nutupi kasus pencurian dokumen, yang dilakukan oleh Kompol AD. Pasalnya, hingga saat ini penyidik Polri tidak bisa menjelaskan status pelaku pembobol ruangan Tata Usaha Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut.
"Sampai sekarang secara teknis dan taktis belum bisa kami sampaikan, agar pemeriksaan bisa maksimal. Sabar ya, agar bisa mengungkap semua perbuatan yang dilakukan Kompol AD," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronny F Sompie Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).
Ronny mengaku sejak minggu kemarin polisi melati satu itu sudah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Jika memang Kompol AD bersalah, Ronny mengaku Polri akan memberikan sanki kepada Kompol AD.
"Mabes Polri tegas terhadap anggotanya yang terlibat melakukan penyimpangan kode etik profesi, pelanggaran disiplin bahkan pidana," tandas Ronny.
Seperti diketahui, sampai saat ini Kompol AD pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Pengejaran di Direktorat Tindak Kejar BNN sejak 2009 sampai Januari 2013.
Sebelumnya diberitakan, setelah terbukti bersalah penyidik Dirpideksus menyerahkan Kompol AD ke Divisi Divpropam Polri, untuk menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik dan disiplin.
Sedangkan, kemungkinan unsur pidana pengambilan dokumen, akan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan yang akan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Sampai sekarang secara teknis dan taktis belum bisa kami sampaikan, agar pemeriksaan bisa maksimal. Sabar ya, agar bisa mengungkap semua perbuatan yang dilakukan Kompol AD," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronny F Sompie Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).
Ronny mengaku sejak minggu kemarin polisi melati satu itu sudah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Jika memang Kompol AD bersalah, Ronny mengaku Polri akan memberikan sanki kepada Kompol AD.
"Mabes Polri tegas terhadap anggotanya yang terlibat melakukan penyimpangan kode etik profesi, pelanggaran disiplin bahkan pidana," tandas Ronny.
Seperti diketahui, sampai saat ini Kompol AD pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Pengejaran di Direktorat Tindak Kejar BNN sejak 2009 sampai Januari 2013.
Sebelumnya diberitakan, setelah terbukti bersalah penyidik Dirpideksus menyerahkan Kompol AD ke Divisi Divpropam Polri, untuk menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik dan disiplin.
Sedangkan, kemungkinan unsur pidana pengambilan dokumen, akan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan yang akan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
(stb)