Dana hibah pemerintah adalah topeng

Minggu, 14 Juli 2013 - 18:48 WIB
Dana hibah pemerintah...
Dana hibah pemerintah adalah topeng
A A A
Sindonews.com - UU Organisasi Masyarakat yang telah diundangkan DPR RI mengatur didalamnya tentang pendanaan lembaga swadaya masyarakat (LSM), yayasan, perkumpulan, dan juga ormas. Dalam UU tersebut diatur agar dana asing tidak mengalir ke ormas dan sejenisnya.

Aktivis Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA) Uchok Khadafi geram dengan sikap DPR yang selalu menuduh ormas dan LSM sebagai antek asing, dan selalu menggunakan dana asing tanpa jelas asal-usulnya.

"Jujur saja, Kami selalu melakukan audit di lembaga kami, jika tidak melakukan audit, kita tidak dapat dana setiap tahun," kata Uchok dalam acara diskusi di Dapur Selera, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2013).

Uchok mengatakan bahwa sebenarnya Pemerintahlah yang menggunakan dana asing untuk kepentingan tertentu dengan topeng bernamakan dana hibah.

"Kita LSM itu dituduh, macam-macam dana asing ini sebagai pencucian uang. Dana hibah pemerintah adalah topeng," ketus Uchok.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0920 seconds (0.1#10.140)