KPU tegaskan hanya menerima berkas putusan Bawaslu

Jum'at, 12 Juli 2013 - 16:27 WIB
KPU tegaskan hanya menerima berkas putusan Bawaslu
KPU tegaskan hanya menerima berkas putusan Bawaslu
A A A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay memastikan pihaknya hanya akan menerima perbaikan berkas dokumen hasil putusan sidang sengketa pemilu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut dia, proses pemeriksaan terhadap berkas adalah salinan resmi dari Bawaslu yang harus dilakukan KPU. Kata dia, KPU hanya menjalankan tugas hasil putusan amar sidang di Bawaslu.

"Ya kami yang terima resmi adalah keputusan Bawaslu. Jadi di keputusan Bawaslu itu ada amarnya yang memerintahkan kepada kami untuk menindaklanjuti. Namun sebelum kami menindaklanjuti kan harus memeriksa dokumen yang mereka (PAN) serahkan," ujar Hadar, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Dia menuturkan, untuk partai yang telah menyelesaikan sidang sengketa pemilu di Bawaslu, pihak KPU meminta kepada partai bersangkutan untuk segera menyerahkan berkas dan dokumen administrasi kepada KPU untuk dibuat Surat Keputusan (SK) baru untuk daerah pemilihannya.

"Ya kalau tidak diserahkan dokumennya ya kita tak bisa melaksanakan. Berarti dapilnya tidak bisa kita kembalikan," jelasnya.

Seperti diberitakan, hari ini (12/7/2013) adalah batas akhir penyerahan berkas sidang sengketa pemilu oleh partai politik. Penyerahan berkas tersebut diserahkan paling lambat pukul 16.00 WIB kepada KPU. Sejumlah partai yang sudah menyerahkan berkas antara lain partai Hanura, Partai Gerindra dan PPP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7886 seconds (0.1#10.140)