Nasib Emir Moeis di PDIP ditentukan Megawati

Jum'at, 12 Juli 2013 - 13:05 WIB
Nasib Emir Moeis di...
Nasib Emir Moeis di PDIP ditentukan Megawati
A A A
Sindonews.com - Tak hanya menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis juga merupakan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Bidang Keuangan. Namun kini dirinya telah ditetapkan tersangka, dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani mengatakan, partai bentukan Megawati Soekarnoputri ini masih menunggu keputusan dari Ketua Umum.

"Saya tidak bisa bicara banyak, ini kewenangan Ibu Ketua Umum. Tentu nanti setelah ada rapat dengan Bu Ketum (baru ada keputusan)," kata Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Hingga kini belum ada komunikasi intensif dari DPP PDIP kepada Megawati untuk membahas nasib jabatan Emir di partai berlambang kepala banteng itu. "Kan kejadiannya baru kemarin, jadi kami konsolidasi dulu dan konsultasi dengan Bu Ketum," katanya.

Ia pun memprediksi jika keputusan jabatan Emir di DPP PDIP maupun DPR RI baru akan diputuskan pada masa sidang dewan yang akan datang. "Di masa sidang bisa ditentukan apa saja ke depannya," tuntasnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK menahan Emir Moeis yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.

Keluar dari Gedung KPK, sekira pukul 16.05 WIB pada 11 Juli 2013, Emir langsung mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Emir dibawa oleh mobil tahanan berpelat nomor B 7772 QK.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012, KPK belum pernah memanggil Emir, penahanan pria bertubuh gemuk ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan perdananya.

Dalam perkaranya, Emir diduga menerima suap senilai lebih dari USD 300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.

Dia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).

Emir Moeis disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).‬
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)