Ditahan, PDIP akan siapkan PAW Emir Moeis
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi XI DPR RI Izedrik Emir Moeis telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lalu siapa yang akan menggantikan dirinya sebagai anggota DPR RI?
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengatakan, jika mereka segera menentukan Pengganti Antar Waktu (PAW) Emir.
"Sekarang masih dalam proses (menuju) pengadilan kami tunggu dahulu. Tentu cepat atau lambat akan dilakukan PAW. Kapannya, belum kami tentukan karena menunggu sidang pengadilan," kata Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Menurutnya, untuk mengambil keputusan pengganti Emir, Partai PDIP harus mendapatkan status kejelasan hukum terlebih dahulu terhadap kadernya itu. "Kami tidak bisa melakukan sesuatu tanpa dasar yang jelas, ini juga masalah kemanusiaan," pungkasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK menahan Emir Moeis yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.
Keluar dari Gedung KPK sekira pukul 16.05 WIB Rabu 11 Juli kemarin, Emir langsung mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Emir dibawa oleh mobil tahanan berpelat nomor B 7772 QK.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012 lalu, KPK belum pernah memanggil Emir. Penahanan pria bertubuh tambun ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan perdananya.
Dalam perkaranya, Emir diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar, dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.
Dia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moeis disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang (Uu) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Uu No 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service, rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengatakan, jika mereka segera menentukan Pengganti Antar Waktu (PAW) Emir.
"Sekarang masih dalam proses (menuju) pengadilan kami tunggu dahulu. Tentu cepat atau lambat akan dilakukan PAW. Kapannya, belum kami tentukan karena menunggu sidang pengadilan," kata Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Menurutnya, untuk mengambil keputusan pengganti Emir, Partai PDIP harus mendapatkan status kejelasan hukum terlebih dahulu terhadap kadernya itu. "Kami tidak bisa melakukan sesuatu tanpa dasar yang jelas, ini juga masalah kemanusiaan," pungkasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK menahan Emir Moeis yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.
Keluar dari Gedung KPK sekira pukul 16.05 WIB Rabu 11 Juli kemarin, Emir langsung mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Emir dibawa oleh mobil tahanan berpelat nomor B 7772 QK.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012 lalu, KPK belum pernah memanggil Emir. Penahanan pria bertubuh tambun ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan perdananya.
Dalam perkaranya, Emir diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar, dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.
Dia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moeis disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang (Uu) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Uu No 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service, rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
(stb)