Fraksi PDIP segera tentukan pengganti Emir Moeis
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Komisi XI DPR RI Izedrik Emir Moeis. Fraksi PDIP yang memiliki hak kursi jabatan itu akan segera menentukan penggantinya.
"Tidak mungkin ada pergantian (pimpinan) sementara tetapi permanen, lalu kapan dan siapa tentu akan lakukan rapat internal dengan Ibu Ketua Umum, karena ini kan ketua, jadi Insya Allah kami sudah (bisa) menetapkan pengganti pimpinan habis lebaran," kata Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Puan juga menjelaskan, masalah Emir telah dibahas DPP PDIP, kemarin, meski masih secara informal. "Memang kemarin kita sedang lakukan rapat rutin di Lenteng Agung (Kantor DPP PDIP), dan salah satunya soal informal yang terjadi di Pak Emir Moeis," terangnya.
Lanjut dia, dalam waktu dekat yang akan dilakukan partai berlambang kepala banteng ini adalah memberikan bantuan hukum kepada Emir.
"Kami prihatin dan mendukung dengan bantuan hukum. Satu hal yang sudah kita tugaskan DPP Bidang Hukum yakni Pak Trimed," pungkasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK menahan Emir Moeis yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.
Keluar dari Gedung KPK, sekira pukul 16.05 WIB pada 11 Juli 2013, Emir langsung mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Emir dibawa oleh mobil tahanan berpelat nomor B 7772 QK.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012, KPK belum pernah memanggil Emir, penahanan pria bertubuh gemuk ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan perdananya.
Dalam perkaranya, Emir diduga menerima suap senilai lebih dari USD 300.000 atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.
Ia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moeis disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
"Tidak mungkin ada pergantian (pimpinan) sementara tetapi permanen, lalu kapan dan siapa tentu akan lakukan rapat internal dengan Ibu Ketua Umum, karena ini kan ketua, jadi Insya Allah kami sudah (bisa) menetapkan pengganti pimpinan habis lebaran," kata Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Puan juga menjelaskan, masalah Emir telah dibahas DPP PDIP, kemarin, meski masih secara informal. "Memang kemarin kita sedang lakukan rapat rutin di Lenteng Agung (Kantor DPP PDIP), dan salah satunya soal informal yang terjadi di Pak Emir Moeis," terangnya.
Lanjut dia, dalam waktu dekat yang akan dilakukan partai berlambang kepala banteng ini adalah memberikan bantuan hukum kepada Emir.
"Kami prihatin dan mendukung dengan bantuan hukum. Satu hal yang sudah kita tugaskan DPP Bidang Hukum yakni Pak Trimed," pungkasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK menahan Emir Moeis yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.
Keluar dari Gedung KPK, sekira pukul 16.05 WIB pada 11 Juli 2013, Emir langsung mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Emir dibawa oleh mobil tahanan berpelat nomor B 7772 QK.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012, KPK belum pernah memanggil Emir, penahanan pria bertubuh gemuk ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan perdananya.
Dalam perkaranya, Emir diduga menerima suap senilai lebih dari USD 300.000 atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.
Ia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moeis disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
(lal)