Kasus pesawat latih, Kejagung diminta panggil Nazaruddin
A
A
A
Sindonews.com - Penasihat Hukum Direktur Utama PT Pacific Putra Metropolitan (PPM) Bayu Widjokongko, Ramdan Alamsyah menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus memanggil mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat yang saat ini menjadi terpidana kasus wisma atlet, M Nazaruddin.
Hal itu perlu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Curug, Tanggerang.
"Kita berharap Nazaruddin dipanggil karena keterlibatannya sangat kental dalam masalah ini," kata Ramdan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).
Ramdan menegaskan, Nazaruddin adalah seseorang yang berperan penting dalam proyek pengadaan pesawat latih. Selain sebagai pemilik PT Permai Grup yang menaungi PT Pacific Putra Metropolitan (PPM), Nazaruddin juga turut serta menentukan jajaran direksi perusahaan tersebut selama proses proyek pengadaan pesawat dijalankan.
"Kalau dilihat dari pola yang ada memang keterlibatan Nazaruddin sangat terlihat dimana ada pembentukan tim di dalam PT kemudian diikuti dengan pergantian direktur-direkturnya atas instruksi dan arahan Nazaruddin," tegas Ramdan.
Ramdan meyakini bahwa kliennya adalah korban dari Nazaruddin. Hal ini dikarenakan dalam proyek yang dikerjakan termasuk pengelolaan keuangan, seluruhnya dipegang oleh Nazaruddin.
"Begini ada instruksi pencairan uang yang seharusnya dibayarkan ke produsen kapal kemudian diminta ditransfer ke Nazaruddin melalui klien kita untuk ditransfer ke orang lain. Ini permasalahan pengelolaan dana yang seharusnya masuk ke produsen untuk bayar pajak atau bayar yang lain, dialihkan ke tempat lain, milik Nazaruddin, itu yang menjadi masalah," ungkap Ramdan.
Selain itu, Ramdan juga meyakini bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan salah tangkap (error in pesona) dalam kasus pengadaan pesawat latih tersebut. Ramdan menilai jika Kejagung serius, maka yang harus ditersangkakan adalah direktur yang mengikuti proses lelang lalu Nazaruddin.
"Klien saya dikorbankan, kita berharap ini dibuka semua karena klien kita yang dikorbankan, dia tidak tahu apa-apa. Prosedur lelangnya tidak tahu, menang tender, dia tidak tahu. Semuanya ditunjuk oleh Nazaruddin pada saat lelang direkturnya berbeda, pada saat menang tender direkturnya Clara kalau tidak salah. Jadi itu ada pergantian direktur. Ketika klien saya masuk ini sudah terjadi semua," ujar Ramdan.
Saat ini, Kejagung memeriksa Bayu Widjokongko sebagai tersangka dan telah memeriksa Direktur PT Intertama Consultant, Anton Gerbono sebagai saksi. Pemeriksaan Anton yakni berhubungan dengan keberadaan dan proses pengawasan yang dilakukan PT Intertama sebagai pengawas kegiatan pengadaan pesawat latih.
Sementara itu, Bayu yang hari ini diperiksa, dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dilakukan untuk menggali pelaksanaan pengadaan pesawat latih serta proses bagaimana perusahaannya dapat menerima 100 persen pembayaran sementara pengerjaannya belum mencapai 100 persen.
"Untuk itu yang bersangkutan diperiksa," kata Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di kantornya, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka termasuk Bayu Widjokongko yakni, pegawai STPI IGK Rai Darmaja, dan Kabag Administrasi Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat.
Ketika ditanyai apakah pihaknya bakal memanggil atau memeriksa Nazaruddin, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto tidak memberi penegasan, "Nanti saja, besok saya baru jawab," katanya.
Proyek pengadaan pesawat tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2010-2013 dengan nilai Rp 138 miliar. Dalam pengadaannya, diduga terjadi kesalahan prosedur sebab, dari 18 pesawat hanya enam saja yang didatangkan. Sementara pembayaran telah lunas dilakukan pada 14 Desember 2012.
Setelah diselidiki ternyata, 12 unit pesawat yang belum didatangkan itu masih dirakit. Jaksa penyidik menyita 12 pesawat tersebut dan dua unit link simulator dari PT Pacific Putra Metropolitan.
Hal itu perlu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Curug, Tanggerang.
"Kita berharap Nazaruddin dipanggil karena keterlibatannya sangat kental dalam masalah ini," kata Ramdan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).
Ramdan menegaskan, Nazaruddin adalah seseorang yang berperan penting dalam proyek pengadaan pesawat latih. Selain sebagai pemilik PT Permai Grup yang menaungi PT Pacific Putra Metropolitan (PPM), Nazaruddin juga turut serta menentukan jajaran direksi perusahaan tersebut selama proses proyek pengadaan pesawat dijalankan.
"Kalau dilihat dari pola yang ada memang keterlibatan Nazaruddin sangat terlihat dimana ada pembentukan tim di dalam PT kemudian diikuti dengan pergantian direktur-direkturnya atas instruksi dan arahan Nazaruddin," tegas Ramdan.
Ramdan meyakini bahwa kliennya adalah korban dari Nazaruddin. Hal ini dikarenakan dalam proyek yang dikerjakan termasuk pengelolaan keuangan, seluruhnya dipegang oleh Nazaruddin.
"Begini ada instruksi pencairan uang yang seharusnya dibayarkan ke produsen kapal kemudian diminta ditransfer ke Nazaruddin melalui klien kita untuk ditransfer ke orang lain. Ini permasalahan pengelolaan dana yang seharusnya masuk ke produsen untuk bayar pajak atau bayar yang lain, dialihkan ke tempat lain, milik Nazaruddin, itu yang menjadi masalah," ungkap Ramdan.
Selain itu, Ramdan juga meyakini bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan salah tangkap (error in pesona) dalam kasus pengadaan pesawat latih tersebut. Ramdan menilai jika Kejagung serius, maka yang harus ditersangkakan adalah direktur yang mengikuti proses lelang lalu Nazaruddin.
"Klien saya dikorbankan, kita berharap ini dibuka semua karena klien kita yang dikorbankan, dia tidak tahu apa-apa. Prosedur lelangnya tidak tahu, menang tender, dia tidak tahu. Semuanya ditunjuk oleh Nazaruddin pada saat lelang direkturnya berbeda, pada saat menang tender direkturnya Clara kalau tidak salah. Jadi itu ada pergantian direktur. Ketika klien saya masuk ini sudah terjadi semua," ujar Ramdan.
Saat ini, Kejagung memeriksa Bayu Widjokongko sebagai tersangka dan telah memeriksa Direktur PT Intertama Consultant, Anton Gerbono sebagai saksi. Pemeriksaan Anton yakni berhubungan dengan keberadaan dan proses pengawasan yang dilakukan PT Intertama sebagai pengawas kegiatan pengadaan pesawat latih.
Sementara itu, Bayu yang hari ini diperiksa, dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dilakukan untuk menggali pelaksanaan pengadaan pesawat latih serta proses bagaimana perusahaannya dapat menerima 100 persen pembayaran sementara pengerjaannya belum mencapai 100 persen.
"Untuk itu yang bersangkutan diperiksa," kata Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di kantornya, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka termasuk Bayu Widjokongko yakni, pegawai STPI IGK Rai Darmaja, dan Kabag Administrasi Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat.
Ketika ditanyai apakah pihaknya bakal memanggil atau memeriksa Nazaruddin, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto tidak memberi penegasan, "Nanti saja, besok saya baru jawab," katanya.
Proyek pengadaan pesawat tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2010-2013 dengan nilai Rp 138 miliar. Dalam pengadaannya, diduga terjadi kesalahan prosedur sebab, dari 18 pesawat hanya enam saja yang didatangkan. Sementara pembayaran telah lunas dilakukan pada 14 Desember 2012.
Setelah diselidiki ternyata, 12 unit pesawat yang belum didatangkan itu masih dirakit. Jaksa penyidik menyita 12 pesawat tersebut dan dua unit link simulator dari PT Pacific Putra Metropolitan.
(maf)