PDIP akan beri bantuan hukum untuk Emir Moeis
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan memberikan bantuan hukum bagi Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagaimana standar di PDIP, akan disediakan pendampingan dan bantuan hukum," jelas politikus PDIP, Eva Kusuma Sundari melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Kamis (11/7/2013).
Kata dia, bantuan hukum ini penting untuk memastikan agar Emir mendapatkan hak dan perlindungan selama proses hukum yang dijalani di lembaga superbody itu.
"Bagi EM (Emir Moies) untuk memastikan beliau diperlakukan secara baik dan hak-hak beliau terproteksi dalam proses hukum tersebut," tegasnya
Seperti diberitakan Sindonews, KPK menahan Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, tersangka proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012, KPK belum pernah memanggil Emir, bahkan status tersangka Emir hingga sampai satu tahun lamanya, hari ini merupakan pemeriksaan pertama.
KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, pada 26 Juli 2012. Adapun Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Emir Moeis telah dikeluarkan, pada 20 Juli 2012.
Dia diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004. Dalam kasus itu, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moeis disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
"Sebagaimana standar di PDIP, akan disediakan pendampingan dan bantuan hukum," jelas politikus PDIP, Eva Kusuma Sundari melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Kamis (11/7/2013).
Kata dia, bantuan hukum ini penting untuk memastikan agar Emir mendapatkan hak dan perlindungan selama proses hukum yang dijalani di lembaga superbody itu.
"Bagi EM (Emir Moies) untuk memastikan beliau diperlakukan secara baik dan hak-hak beliau terproteksi dalam proses hukum tersebut," tegasnya
Seperti diberitakan Sindonews, KPK menahan Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, tersangka proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012, KPK belum pernah memanggil Emir, bahkan status tersangka Emir hingga sampai satu tahun lamanya, hari ini merupakan pemeriksaan pertama.
KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, pada 26 Juli 2012. Adapun Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Emir Moeis telah dikeluarkan, pada 20 Juli 2012.
Dia diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004. Dalam kasus itu, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moeis disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
(maf)