Emir Moies ditahan, PDIP konsolidasi

Kamis, 11 Juli 2013 - 18:29 WIB
Emir Moies ditahan,...
Emir Moies ditahan, PDIP konsolidasi
A A A
Sindonews.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum dapat memberikan sikap terhadap Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani mengatakan, hingga kini mereka masih terus mengikuti perkembangan kasus dari politikus senior itu. Sehingga belum dapat menentukan langkah apa yang akan ditentukan ke depannya.

"Saat ini kami masih konsolidasi perihal perkembangan terbaru," kata Puan melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (11/7/2013).

Seperti diberitakan Sindonews, KPK menahan Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, tersangka proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012, KPK belum pernah memanggil Emir, bahkan status tersangka Emir hingga sampai satu tahun lamanya, hari ini merupakan pemeriksaan pertama.

Seperti diberitakan, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, pada 26 Juli 2012. Adapun Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izedrik Emir Moeis (IEM) telah dikeluarkan, pada 20 Juli 2012.

Dia diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004. Dalam kasus itu, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).

Emir Moeis disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).‬
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0881 seconds (0.1#10.140)