Penuhi panggilan KPK, Emir pilih bungkam
A
A
A
Sindonews.com - Izedrik Emir Moeis tersangka proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004 memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Emir tiba di KPK sekira pukul 10:25 WIB, namun dia tidak bersedia memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaan hari ini. Meskipun wartawan terus melempar pertanyaan mengenai kasus yang menjeratnya, Emir tetap bungkam.
Mengenakan baju putih dan celana hitam, politikus Partai PDI Perjuangan itu memilih langsung masuk ke dalam gedung KPK untuk menunggu dipanggil oleh penyidik. "Masuk dulu ya," Tukas Emir singkat di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).
Seperti diberitakan, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, pada 26 Juli 2012. Adapun Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izedrik Emir Moeis (IEM) telah dikeluarkan, pada 20 Juli 2012.
Politikus Partai PDIP itu, diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.
Dalam kasus itu, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004, dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moies disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service, rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Emir tiba di KPK sekira pukul 10:25 WIB, namun dia tidak bersedia memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaan hari ini. Meskipun wartawan terus melempar pertanyaan mengenai kasus yang menjeratnya, Emir tetap bungkam.
Mengenakan baju putih dan celana hitam, politikus Partai PDI Perjuangan itu memilih langsung masuk ke dalam gedung KPK untuk menunggu dipanggil oleh penyidik. "Masuk dulu ya," Tukas Emir singkat di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).
Seperti diberitakan, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, pada 26 Juli 2012. Adapun Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izedrik Emir Moeis (IEM) telah dikeluarkan, pada 20 Juli 2012.
Politikus Partai PDIP itu, diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.
Dalam kasus itu, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004, dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moies disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service, rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
(stb)