Pembahasan UU Pilpres deadlock
A
A
A
Sindonews.com - Pembahasan Undang-Undang (UU) Pemilu Presiden (Pilpres), kembali belum menemukan kesepakatan, apakah akan direvisi atau dilanjutkan dengan yang ada.
Hal ini terjadi karena banyaknya pendapat maupun pandangan setiap fraksi yang belum dapat disimpulkan mengenai peraturan tersebut.
"Sekarang sementara pembahasan diberhentikan, atau diendapkan lebih dahulu, supaya kesempatan Juli sampai September, kalau ada usaha dari rekan fraksi dilakukan dipersilakan, kalau sudah mendekati tahapan presiden, harus sudah ada keputusan," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ignatius Mulyono saat pimpin rapat Baleg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2013).
Keputusan penundaan ini pun, tidak mendapatkan penolakan dari masing-masing fraksi di DPR RI, dengan begitu, maka belum ada kesimpulan terhadap kepastian UU Pilpres tersebut.
"Dengan demikian keputusan berikutnya, sekarang ditunda, kita putuskan pada masa sidang satu tahun 2013-2014," tuntasnya sembari mengetuk palu, tanda penutupan rapat.
Hal ini terjadi karena banyaknya pendapat maupun pandangan setiap fraksi yang belum dapat disimpulkan mengenai peraturan tersebut.
"Sekarang sementara pembahasan diberhentikan, atau diendapkan lebih dahulu, supaya kesempatan Juli sampai September, kalau ada usaha dari rekan fraksi dilakukan dipersilakan, kalau sudah mendekati tahapan presiden, harus sudah ada keputusan," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ignatius Mulyono saat pimpin rapat Baleg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2013).
Keputusan penundaan ini pun, tidak mendapatkan penolakan dari masing-masing fraksi di DPR RI, dengan begitu, maka belum ada kesimpulan terhadap kepastian UU Pilpres tersebut.
"Dengan demikian keputusan berikutnya, sekarang ditunda, kita putuskan pada masa sidang satu tahun 2013-2014," tuntasnya sembari mengetuk palu, tanda penutupan rapat.
(maf)