Kejagung periksa 1 tersangka di kasus pesawat latih

Selasa, 09 Juli 2013 - 16:54 WIB
Kejagung periksa 1 tersangka...
Kejagung periksa 1 tersangka di kasus pesawat latih
A A A
Sindonews.com - Hari ini, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bayu Widjokongko, Direktur Utama PT Pacific Putra Metropolitan (PPM).

Diketahui, Bayu diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).

"Dirut PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Widjokongko, hari ini akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik (Kejagung)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2013).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, masih mencari tahu, apakah kasus ini ada keterlibatan dengan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap yang telah merugikan negara sebesar Rp138,8 miliar.

Untuk diketahui, setelah ditetapkan tiga orang tersangka yakni, Dirut PT PPM Bayu Widjokongko, Pegawai STPI IGK Rai Darmaja dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat. Kini Kejagung akan melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap dan link simulator dua unit.

Dalam kasus ini Kejagung telah menyita 12 pesawat latih jenis Fix Wing yang mengunakan anggaran tahun 2010 - 2012. Sampai saat ini, pesawat latih tersebut kini masih dititipkan di sekolah STPI.

Pesawat latih tersebut masih digunakan untuk mengajar para siswa STPI, meski pembayaran sudah lunas, namun 12 pesawat belum kunjung datang dan belum dapat terbang lantaran meski dirakit lebih dulu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6394 seconds (0.1#10.140)