Pemerintah restui Pemda gunakan APBD untuk BLSM

Rabu, 03 Juli 2013 - 17:35 WIB
Pemerintah restui Pemda gunakan APBD untuk BLSM
Pemerintah restui Pemda gunakan APBD untuk BLSM
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Pusat mempersilakan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk menalangi dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

Pengunaan APBD untuk BLSM ini, khusus bagi warga miskin yang tak terdaftar sebagai penerima program BLSM atau tak mendapatkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi (Rakor) yang melibatkan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), PT Pos Indonesia dan seluruh Sekretaris Daerah (Sekda). Rakor itu digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri, jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2013).

"Masalah BLSM ini, Pemerintah Daerah (Pemda) di fasilitasi, diberikan jalan, yakni menggunakan APBD untuk mengatasi warga kurang mampu yang belum menerima BLSM," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri, Tarmizi Abdul Karim, di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2013).

Kebijakan Pemerintah Pusat tersebut, ujar dia, menanggapi sejumlah persoalan sejauh ini, yakni bahwa masih banyak kurang mampu tak terdaftar sebagai penerima BLSM tersebut. "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melihat ada warga yang dipandang berhak mendapatkan BLSM, tapi belum masuk dalam pagu di DPR," katanya.

Mengenai siapa saja warga yang dipandang berhak menerima BLSM dari ABPD ini, lanjut dia, akan dibahas dimusyawarah daerah masing-masing. Oleh karena itu, kata dia, surat Instruksi Mendagri Gamawan Fauzi terkait kebijakan ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6174 seconds (0.1#10.140)