Mendagri sambut baik pengesahan RUU Ormas
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas), menjadi Undang-Undang (UU) melalui mekanisme voting.
Gamawan menjelaskan, pemerintah menempatkan ormas sebagai mitra dalam membangun bangsa secara bersamaan.
"Ormas merupakan aset bangsa dan potensi kekuatan masyarakat yang harus dikelola agar dapat memberi kontribusi positif bagi kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara," jelas Gamawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2013).
Lanjut dia, perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, memang sudah selayaknya dilakukan, terlebih dengan adanya amandemen sebanyak empat kali atas UU 1945.
"Usulan perubahan itu sejalan dengan arah reformasi dalam rangka membangun sistem tata kelola organisasi yang baik, sehat, mandiri, profesional, transparan dan akuntabel. Sesuai dengan prinsip demokrasi berdasar Pancasila dan UUD 45," katanya.
Sebelumnya, Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Ormas menjadi UU. Keputusan itu didapatkan melalui mekanisme pemungutan suara atau voting. Berikut hasil voting pengesahan RUU Ormas:
Menyetujui
Partai Demokrat: 107 orang
Partai Golkar: 75 orang
PDIP: 62 orang
PKS: 35 orang
PPP: 22 orang
PKB: 10 orang
Total anggota dewan menyetujui RUU Ormas: 311 orang
Menolak:
PAN: 26 orang
Partai Gerindra: 18 orang
Partai Hanura 6 orang
Total anggota dewan menolak RUU Ormas: 52 orang
Gamawan menjelaskan, pemerintah menempatkan ormas sebagai mitra dalam membangun bangsa secara bersamaan.
"Ormas merupakan aset bangsa dan potensi kekuatan masyarakat yang harus dikelola agar dapat memberi kontribusi positif bagi kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara," jelas Gamawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2013).
Lanjut dia, perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, memang sudah selayaknya dilakukan, terlebih dengan adanya amandemen sebanyak empat kali atas UU 1945.
"Usulan perubahan itu sejalan dengan arah reformasi dalam rangka membangun sistem tata kelola organisasi yang baik, sehat, mandiri, profesional, transparan dan akuntabel. Sesuai dengan prinsip demokrasi berdasar Pancasila dan UUD 45," katanya.
Sebelumnya, Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Ormas menjadi UU. Keputusan itu didapatkan melalui mekanisme pemungutan suara atau voting. Berikut hasil voting pengesahan RUU Ormas:
Menyetujui
Partai Demokrat: 107 orang
Partai Golkar: 75 orang
PDIP: 62 orang
PKS: 35 orang
PPP: 22 orang
PKB: 10 orang
Total anggota dewan menyetujui RUU Ormas: 311 orang
Menolak:
PAN: 26 orang
Partai Gerindra: 18 orang
Partai Hanura 6 orang
Total anggota dewan menolak RUU Ormas: 52 orang
(maf)