PAN tetap menolak pengesahan RUU Ormas
A
A
A
Sindonews.com - Sikap Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) belum berubah terkait rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas. FPAN tetap menolak disahkannya RUU tersebut.
"FPAN mengusulkan belum menyetujui, karena ada beberapa hal berkaitan dengan pasal-pasal di RUU Ormas," kata Sekretaris FPAN, Viva Yoga Mauladi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Pihaknya khawatir undang-undang tersebut akan digunakan sebagai alat politik untuk mendapatkan kekuasaan. Tak hanya itu, mereka juga meminta agar definisi serta sifat Ormas dan LSM dapat dipisahkan.
"Ormas dan LSM itu adalah kekuatan dari civil society yang punya kekuatan penegakan demokrasi, tak boleh diintervensi, itu kekuatan independen dan bisa kritis," tukasnya.
Menurutnya, sikap FPAN ini sejalan dengan hasil rapat Pimpinan DPR beserta ormas keagaman untuk menunda pengesahan tersebut.
"Semuanya menegaskan untuk menunda terhadap undang-undang ini. Jangan sampai ada konflik sosial horizontal," tegasnya.
Pengesahan RUU Ormas ini seharusnya dilakukan pada sidang paripurna DPR pekan lalu. Namun, pengesahan ditunda, karena masih adanya beberapa fraksi yang menolak pengesahan RUU tersebut.
Selain dari beberapa fraksi yang ada di DPR, penolakan juga datang dari beberapa ormas dan kelompok masyarakat.
"FPAN mengusulkan belum menyetujui, karena ada beberapa hal berkaitan dengan pasal-pasal di RUU Ormas," kata Sekretaris FPAN, Viva Yoga Mauladi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Pihaknya khawatir undang-undang tersebut akan digunakan sebagai alat politik untuk mendapatkan kekuasaan. Tak hanya itu, mereka juga meminta agar definisi serta sifat Ormas dan LSM dapat dipisahkan.
"Ormas dan LSM itu adalah kekuatan dari civil society yang punya kekuatan penegakan demokrasi, tak boleh diintervensi, itu kekuatan independen dan bisa kritis," tukasnya.
Menurutnya, sikap FPAN ini sejalan dengan hasil rapat Pimpinan DPR beserta ormas keagaman untuk menunda pengesahan tersebut.
"Semuanya menegaskan untuk menunda terhadap undang-undang ini. Jangan sampai ada konflik sosial horizontal," tegasnya.
Pengesahan RUU Ormas ini seharusnya dilakukan pada sidang paripurna DPR pekan lalu. Namun, pengesahan ditunda, karena masih adanya beberapa fraksi yang menolak pengesahan RUU tersebut.
Selain dari beberapa fraksi yang ada di DPR, penolakan juga datang dari beberapa ormas dan kelompok masyarakat.
(kur)