Hari ini RUU Ormas disahkan?
A
A
A
Sindonews.com - Jika tidak ada lagi perbedaan pandangan maka rancangan undang-undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) akan disahkan DPR RI melalui rapat paripurna yang diadakan hari ini.
Pengesahan ini merupakan hasil penundaan dari rapat sebelumnya 25 Juni 2013 lalu. Saat itu pimpinan sidang, Taufik Kurniawan memilih untuk menunda pengesahan dengan alasan perlu adanya sosialisasi lanjutan dari rancangan tersebut.
"Jadi paling lambat minggu depan sampai 2 Juni (ditunda). Saya rasa itu sudah jelas sekali," kata Pimpinan Sidang Paripurna Taufik Kurniawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2013) lalu.
Taufik mengaku penundaan ini tidak merubah isi setiap pasal yang ada di RUU Ormas, namun lebih kepada sosialisasi RUU tersebut. "Substasi tetap tidak perlu perubahan, kami membutuhkan waktu sosialisasi saja," terangnya.
Langkah sosialisasi ini, kata Taufik, akan memanggil sejumlah stakeholder untuk menjelaskan RUU itu. "Kita akan mengundang stakeholder untuk kita sampaikan dari apa yang kita sepakati," tuntasnya.
Pengesahan ini merupakan hasil penundaan dari rapat sebelumnya 25 Juni 2013 lalu. Saat itu pimpinan sidang, Taufik Kurniawan memilih untuk menunda pengesahan dengan alasan perlu adanya sosialisasi lanjutan dari rancangan tersebut.
"Jadi paling lambat minggu depan sampai 2 Juni (ditunda). Saya rasa itu sudah jelas sekali," kata Pimpinan Sidang Paripurna Taufik Kurniawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2013) lalu.
Taufik mengaku penundaan ini tidak merubah isi setiap pasal yang ada di RUU Ormas, namun lebih kepada sosialisasi RUU tersebut. "Substasi tetap tidak perlu perubahan, kami membutuhkan waktu sosialisasi saja," terangnya.
Langkah sosialisasi ini, kata Taufik, akan memanggil sejumlah stakeholder untuk menjelaskan RUU itu. "Kita akan mengundang stakeholder untuk kita sampaikan dari apa yang kita sepakati," tuntasnya.
(stb)