10 poin pakta integritas calon komisioner KPI dari IJTI
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 16 dari 27 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 telah menandatangani Pakta Integritas Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) berisi sumpah anti korupsi dan mengundurkan diri bila melanggar.
Pakta ini ditandatangani di Sekretariat IJTI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2013).
Mereka yang mendatangani pakta ialah Bekti Nugroho, Dadang Rahmat Hidayat, Ezki Tri Rezeki Widianti, Fajar Arifianto Isnugroho, Muhibudin, Fakhri Wardhani, Freddy Melmambessy, Nina Mutmainnah Armando, Mutiara Dara Utama Mauboi, Azimah Subagijo, Rommy Fibri Hardianto, Danang Sanggabuana, Iwan Kusumajaya, Anom Surya Putra, Rusdin Tompo, Idy Muzayya.
Berikut isi 10 poin pakta integritas dari IJTI yang ditandatangani calon komisioner KPI:
1. Bersama ini menyatakan janji sesuai dengan tugas saya, jika terpilih menjadi komisioner KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
2. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
3. Tidak akan meminta atau menerima suatu pemberian baik secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang dia tahu atau patut dapat mengira, bahwa pemberi, atau yang akan memberi mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin berkaitan dengan jabatan saya atau pekerjaan saya.
4. Tidak akan memberia atau menjanjikan akan memberi secara langsung atau tidak langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang dia tahu atau patut dapat mengira, bahwa yang meminta, atau yang akan diberi mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin berkaitan dengan jabatan saya atau pekerjaan saya.
5. Saya memegang teguh komitmen, bahwa transparansi akan diterapkan diseluruh kegiatan yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilaksanakan di bawah wewenang saya.
6. Saya akan menjaga integritas, netralitas dan independensi saya sesuai dengan jabatan saya.
7. Saya bersedia memberikan keterangan, baik lisan maupun tertulis kepada pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, apabila ada pengaduan yang menyangkut diri saya ataupun lembaga di bawah tanggung jawab saya.
8. Saya bersedia dengan kemampuan saya untuk memberikan bantuan/dukungan kepada pengungkapkan/sanksi yang menyangkut dengan pengungkapan adanya praktek suap, KKN ataupun yang sejenis di bawah wewenang saya.
9. Jika terpilih jadi anggota KPI, saya dengan sungguh-sungguh akan melaksanakan tugas saya sebagai anggota KPI, berdasarkan undang-undang yang berlaku.
10. Saya dengan kemampuan dan kewenangan yang saya miliki akan melaksanakan sanksi dan insentif/disinsentif bagi pengungkap suap/KKN atau pelanggar pakta integritas di bawah wewnang saya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pakta ini ditandatangani di Sekretariat IJTI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2013).
Mereka yang mendatangani pakta ialah Bekti Nugroho, Dadang Rahmat Hidayat, Ezki Tri Rezeki Widianti, Fajar Arifianto Isnugroho, Muhibudin, Fakhri Wardhani, Freddy Melmambessy, Nina Mutmainnah Armando, Mutiara Dara Utama Mauboi, Azimah Subagijo, Rommy Fibri Hardianto, Danang Sanggabuana, Iwan Kusumajaya, Anom Surya Putra, Rusdin Tompo, Idy Muzayya.
Berikut isi 10 poin pakta integritas dari IJTI yang ditandatangani calon komisioner KPI:
1. Bersama ini menyatakan janji sesuai dengan tugas saya, jika terpilih menjadi komisioner KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
2. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
3. Tidak akan meminta atau menerima suatu pemberian baik secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang dia tahu atau patut dapat mengira, bahwa pemberi, atau yang akan memberi mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin berkaitan dengan jabatan saya atau pekerjaan saya.
4. Tidak akan memberia atau menjanjikan akan memberi secara langsung atau tidak langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang dia tahu atau patut dapat mengira, bahwa yang meminta, atau yang akan diberi mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin berkaitan dengan jabatan saya atau pekerjaan saya.
5. Saya memegang teguh komitmen, bahwa transparansi akan diterapkan diseluruh kegiatan yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilaksanakan di bawah wewenang saya.
6. Saya akan menjaga integritas, netralitas dan independensi saya sesuai dengan jabatan saya.
7. Saya bersedia memberikan keterangan, baik lisan maupun tertulis kepada pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, apabila ada pengaduan yang menyangkut diri saya ataupun lembaga di bawah tanggung jawab saya.
8. Saya bersedia dengan kemampuan saya untuk memberikan bantuan/dukungan kepada pengungkapkan/sanksi yang menyangkut dengan pengungkapan adanya praktek suap, KKN ataupun yang sejenis di bawah wewenang saya.
9. Jika terpilih jadi anggota KPI, saya dengan sungguh-sungguh akan melaksanakan tugas saya sebagai anggota KPI, berdasarkan undang-undang yang berlaku.
10. Saya dengan kemampuan dan kewenangan yang saya miliki akan melaksanakan sanksi dan insentif/disinsentif bagi pengungkap suap/KKN atau pelanggar pakta integritas di bawah wewnang saya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(maf)