Sistem ketatanegaraan Indonesia dinilai salah arah
A
A
A
Sindonews.com - Belum meratanya kesejahteraan rakyat Indonesia, karena disebabkan oleh salah arahnya sistem ketatanegaraan Indonesia.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Panitia Musyawarah Nasional Ikatan Mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII), Zaini Rahman. Menurutnya, sistem ketatanegaraan Indonesia sekarang sudah salah arah.
"Ada dua unsur, satu unsur rakyat dan satunya unsur negara itu sendiri. Jadi, negaranya tidak diperkuat dan rakyatnya dipinggirkan. Berarti ada kesalahan sistem," jelas Zaini kepada wartawan di Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2013).
Oleh karena itu, pihaknya ingin menggali pemikiran Indonesia untuk memperbaiki sistem itu. "Kita ingin divisi mana saja dari segala aspek meliputi konstitusi, regulasi dan perundangan yang dianggap sudah keluar dari garis ke Indonesia-an ini diperbaiki," sambungnya.
Zaini mencontohkan, konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) hasil amandemen. Di satu sisi memang membawa hal positif, tapi di sisi lain telah membawa pengelolaan negara ini jauh dari tujuannya. "Baik dari aspek struktur kenegaraan dan sistem politik, ekonomi dan ini akan memicu turunnya UU yang tidak pro kepada rakyat," tegasnya.
Untuk merubah sistem ketatanegaraan Indonesia yang dianggap salah arah, Zaini mengaku akan melakukan konsolidasi gagasan secara internal. "Kemudian, menyamakan cara pandang dengan kelompok-kelompok lain. Sehingga, bisa mencari titik masuk memperbaiki bangsa ini," pungkasnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Panitia Musyawarah Nasional Ikatan Mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII), Zaini Rahman. Menurutnya, sistem ketatanegaraan Indonesia sekarang sudah salah arah.
"Ada dua unsur, satu unsur rakyat dan satunya unsur negara itu sendiri. Jadi, negaranya tidak diperkuat dan rakyatnya dipinggirkan. Berarti ada kesalahan sistem," jelas Zaini kepada wartawan di Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2013).
Oleh karena itu, pihaknya ingin menggali pemikiran Indonesia untuk memperbaiki sistem itu. "Kita ingin divisi mana saja dari segala aspek meliputi konstitusi, regulasi dan perundangan yang dianggap sudah keluar dari garis ke Indonesia-an ini diperbaiki," sambungnya.
Zaini mencontohkan, konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) hasil amandemen. Di satu sisi memang membawa hal positif, tapi di sisi lain telah membawa pengelolaan negara ini jauh dari tujuannya. "Baik dari aspek struktur kenegaraan dan sistem politik, ekonomi dan ini akan memicu turunnya UU yang tidak pro kepada rakyat," tegasnya.
Untuk merubah sistem ketatanegaraan Indonesia yang dianggap salah arah, Zaini mengaku akan melakukan konsolidasi gagasan secara internal. "Kemudian, menyamakan cara pandang dengan kelompok-kelompok lain. Sehingga, bisa mencari titik masuk memperbaiki bangsa ini," pungkasnya.
(maf)