KPK juga tetapkan Edi Siswadi sebagai tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan wali Kota Bandung mantan Sekda Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bansos Bandung.
"Sejak 1 Juli telah ditetapkan DR (Dada Rosada) sebagai tersangka selaku walikota bandung terkait tipikor dalam kaitan dengan penanganan perkara bansos di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Ketua KPK Abraham Samad, Sabtu, 29 Juni 2013, mengatakan telah menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada (DR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Bandung.
Dalam kaitan perkara bansos, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Dada diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 lalala jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Begitu juga kepada Edi, KPK telah menemukan bukti cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka. "Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan ES (Edi Siswadi) selaku sekda kota Bandung sebagai tersangka," kata Johan.
Edi di duga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13. DR dan ES di duga sebagai pemberi suap kepada hakim Setyabudi Tehjocahyono, wakil ketua PN Bandung yang sudah ditahan oleh KPK. KPK masih menelusuri besaran uang yang diduga dijadikan uang suap. "Kalau liat pasalnya ini dia pemberi," tukas Johan.
"Sejak 1 Juli telah ditetapkan DR (Dada Rosada) sebagai tersangka selaku walikota bandung terkait tipikor dalam kaitan dengan penanganan perkara bansos di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Ketua KPK Abraham Samad, Sabtu, 29 Juni 2013, mengatakan telah menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada (DR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Bandung.
Dalam kaitan perkara bansos, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Dada diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 lalala jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Begitu juga kepada Edi, KPK telah menemukan bukti cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka. "Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan ES (Edi Siswadi) selaku sekda kota Bandung sebagai tersangka," kata Johan.
Edi di duga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13. DR dan ES di duga sebagai pemberi suap kepada hakim Setyabudi Tehjocahyono, wakil ketua PN Bandung yang sudah ditahan oleh KPK. KPK masih menelusuri besaran uang yang diduga dijadikan uang suap. "Kalau liat pasalnya ini dia pemberi," tukas Johan.
(lal)