Kejagung periksa 1 orang saksi terkait kasus PT ASEI
A
A
A
Sindonews.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini kembali mengagendakan pemanggilan terhadap satu orang saksi, bernama Anna Lukman, selaku Kepala Divisi PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI).
Pemanggilan Anna Lukman ini, terkait kasus dugaan korupsi penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI).
"Tim penyidik mengagendakan Anna Lukman hari ini untuk hadir terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) PT ASEI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Senin (1/7/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Keuangan PT ASEI, Marthin Fithers Simarmata dan mantan Kepala Cabang PT ASEI, Hariyono sebagai tersangka pada awal tahun 2013.
Namun sampai saat ini, kedua tersangka tersebut masih belum ditahan oleh Kejagung, hanya menjalani pemeriksaan. Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penerbitan transaksi SKBDN oleh PT ASEI atas nama PT Kawan Kita Bahana (KKB), yang sudah menyalahi prosedur dan juga diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
Pemanggilan Anna Lukman ini, terkait kasus dugaan korupsi penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI).
"Tim penyidik mengagendakan Anna Lukman hari ini untuk hadir terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) PT ASEI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Senin (1/7/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Keuangan PT ASEI, Marthin Fithers Simarmata dan mantan Kepala Cabang PT ASEI, Hariyono sebagai tersangka pada awal tahun 2013.
Namun sampai saat ini, kedua tersangka tersebut masih belum ditahan oleh Kejagung, hanya menjalani pemeriksaan. Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penerbitan transaksi SKBDN oleh PT ASEI atas nama PT Kawan Kita Bahana (KKB), yang sudah menyalahi prosedur dan juga diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
(maf)