Korupsi di Kemenag dilimpahkan ke pengadilan

Jum'at, 28 Juni 2013 - 17:19 WIB
Korupsi di Kemenag dilimpahkan ke pengadilan
Korupsi di Kemenag dilimpahkan ke pengadilan
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag) yang merugikan negara Rp71,5 miliar ke pengadilan. Penyidik telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.

"Berkas dua tersangka sudah dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum, jadi itu sudah pra penuntutan (pratut)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2013).

Andhi mengaku, delapan tersangka tidak ditahan karena belum dianggap perlu. Pertimbangan untuk penahanan adalah wewenang penyidik.

"Menahan itu ada syarat-syaratnya. Tetapi, perkara ini sudah diteliti oleh penuntut umum, berkasnya sudah selesai. Tinggal menunggu hasil penelitian. Sekarang dua dulu yang akan dilimpahkan, sedangkan yang enam sedang pemberkasan," tandas Andhi.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) tahun 2010 di Kementerian Agama (Kemenag) telah merugikan negara sebesar Rp71,5 miliar.

Kejagung telah menetapkan delapan tersangka yakni, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak Zainal Arief, Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemag Firdaus Basuni, mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan.

Kemudian, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Syaifuddin, dan Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Martha. Namun hingga kini, delapan tersangka tersebut masih belum ada yang ditahan.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5664 seconds (0.1#10.140)