KPK: Kami sadap orang jika terindikasi korupsi

Jum'at, 28 Juni 2013 - 00:00 WIB
KPK: Kami sadap orang...
KPK: Kami sadap orang jika terindikasi korupsi
A A A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya akan melakukan penyadapan terhadap seseorang, jika terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

"KPK hanya akan melakukan penyadapan terhadap orang-orang yang terindikasi korupsi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebuah perkara yang tengah ditangani," kata Juru bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (27/6/2013).

Ketika disinggung apakah Yani dan Aboe Bakar sudah terindikasi terlibat dugaan kasus korupsi, Johan tidak mau berspekulasi. Namun KPK mempunyai kewenangan, untuk melakukan penyadapan bagi orang yang sudah terindikasi korupsi.

"KPK melakukan penyadapan terhadap orang-orang yang terindikasi tindak pidana korupsi (TPK)," tegasnya.

Diketahui, KPK saat ini tengah menangani kasus korupsi suap impor daging sapi dan TPPU yang menjerat bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan orang dekatnya Ahmad Fathanah. Bahkan sebagian politikus PKS diduga kecipratan, namun pihak PKS sendiri sudah membantahnya.

Tak hanya itu, KPK juga tengah menangani kasus simulator SIM yang diduga melibatkan Anggota Komisi III DPR RI. Namun, sejumlah nama yang pernah disebut sudah membantahnya. (stb)
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1080 seconds (0.1#10.140)